Pemerintah Kota ( Pemkot) Ambon, Maluku menetapkan tanggap darurat non bencana alam terkait merebaknya virus corona atau COVID-19 di wilayah itu.

"Terhitung hari ini kita tetapkan Ambon masuk status tanggap darudat non bencana karena kondisi kesehatan pasien virus COVID-19, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Minggu.

Ia mengatakan, penetapan tanggap darurat dilakukan setelah hasil pemeriksaan dinyatakan satu orang pasien positif COVID-19.

Setelah satu pasien yang merupakan warga Bekasi yang sementara bertugas di Ambon dinyatakan positif COVID-19.

"Penetapan status ini juga terkait kebijakan anggaran secara berjanjang dari kabupaten/kota ke provinsi dan ke pusat, " katanya.

Penetapan status tanggap darurat non bencana menyesuaikan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 13 A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

BNBP telah memperpanjang masa darurat corona nasional hingga 29 Mei 2020.

"Penetapan status kota Ambon akan ditetapkan dengan surat keputusan wali kota Ambon," ujarnya.

Diakuinya, pertimbangan penetapan status keadaan tertentu darurat Wabah COVID-19, karena telah terjadi penyebaran virus akibat mobillitas penduduk.

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.

Bencana non alam lanjutnya, merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa, berupa gagal teknologi, epidemi, dan wabah penyakit.

"COVID-19 termasuk bencana non alam yang sudah masuk pandemi sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO), " tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020