Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum membaca draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Ia menambahkan jika Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik RUU 'sapu jagat' tersebut memang sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kalau ada yang bertanya apakah DPR RI sudah menerima drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum ya," kata Puan saat bertemu pers terkait penyerahan draf Omnibus Law Perpajakan serta Naskah Akademik dan Surat Presiden terkait Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Kendati belum membaca drafnya, Puan mengatakan Menko Perekonomian sudah menginformasikan bahwa draf RUU Cipta Lapangan Kerja berubah nomenklatur menjadi hanya RUU Cipta Kerja.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Puan, sehingga jangan ada lagi menyebut akronim RUU tersebut menjadi RUU Cilaka, namun singkatan dari nomenklatur yang sebenarnya adalah RUU Ciptaker.
Puan berharap jangan sampai ada prasangka-prasangka negatif di tengah masyarakat tentang Omnibus Law Ciptaker itu sebab DPR RI belum membaca maupun mengetahui isi draf tersebut.
“Jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya,” kata dia.
Ia menjelaskan draf Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 bab dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster dan akan dibahas oleh para anggota Dewan melalui mekanisme yang ada, yaitu antara melalui Badan Legislatif (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).
“Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait,” ujar Puan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Ia menambahkan jika Surat Presiden (Surpres) dan naskah akademik RUU 'sapu jagat' tersebut memang sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kalau ada yang bertanya apakah DPR RI sudah menerima drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum ya," kata Puan saat bertemu pers terkait penyerahan draf Omnibus Law Perpajakan serta Naskah Akademik dan Surat Presiden terkait Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu.
Kendati belum membaca drafnya, Puan mengatakan Menko Perekonomian sudah menginformasikan bahwa draf RUU Cipta Lapangan Kerja berubah nomenklatur menjadi hanya RUU Cipta Kerja.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Puan, sehingga jangan ada lagi menyebut akronim RUU tersebut menjadi RUU Cilaka, namun singkatan dari nomenklatur yang sebenarnya adalah RUU Ciptaker.
Puan berharap jangan sampai ada prasangka-prasangka negatif di tengah masyarakat tentang Omnibus Law Ciptaker itu sebab DPR RI belum membaca maupun mengetahui isi draf tersebut.
“Jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan karena kami memang belum membahasnya,” kata dia.
Ia menjelaskan draf Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 bab dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster dan akan dibahas oleh para anggota Dewan melalui mekanisme yang ada, yaitu antara melalui Badan Legislatif (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).
“Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait,” ujar Puan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020