Pemerintah Kabupaten Lebak optimistis mengatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional karena kemudahan proses perizinan untuk berinvestasi di Tanah Air.

"Kami mendukung regulasi omnibus law sehingga bisa menarik investor domestik maupun investor asing," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Virgojanti saat dihubungi di Lebak, Senin.

Menurur Virgojanti, pemda menyambut positif rencana pemerintah pusat menerbitkan RUU omnibus law menjadi Undang-Undang, yang bertujuan untuk mempermudah investasi untuk menanamkan modalnya di Tanah Air guna mendongkrak perekomian nasional dan daerah.

"Kabupaten Lebak menjadikan daerah strategis dengan memiliki lokasinya cukup berdekatan dengan Ibukota Negara Jakarta. Selain itu juga potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah dari mulai pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata," ujarnya.

Karena itu, pihaknya yakin kebijakan omnisbus law dapat menumbuhkan iklim investasi melalui kemudahan proses perizinan tanpa berbelit-belit tersebut.

Omnibus law adalah suatu undang-undang (UU) untuk mencabut aturan-aturan yang tidak efektif dan menghambat terhadap investor, sehingga diubah menjadi UU lebih sederhana.

Artinya, kata dia, pemerintah menyederhanakan sekitar 74 Undang-Undang ke dalam satu payung hukum dinamakan omnibus law.

"Kami yakin omnibus law dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tiga sasaran antara lain UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah akan melaksanakan mekanisme kebijakan aturan omnibus law setelah diterbikan menjadi UU.

Apalagi, Kabupaten Lebak kini tengah difokuskan pembangunan sektor pariwisata karena memiliki dampak luas untuk kesejahteraan masyarakat.

Disamping itu juga produk aneka kerajinan yang dikelola pelaku UMKM dinilai luar biasa dan diantaranya ekspor ke sejumlah negara di Benua Eropa, seperti gula semut hingga kerajinan bambu Pasir Ona Rangkasbitung.

"Kami yakin omnibus law itu dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah, sehingga taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera," katanya.

Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochammad Husen menyatakan RUU Omnibus Law merupakan terobosan kebijakan yang positif yang akan diterbitkan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

RUU omnibus lawa saat ini tengah digodok Kementerian Ekonomi dan akan diajukan ke DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Pemerintah menerbitkan regulasi RUU omnibus law untuk penyederhanaan aturan-aturan untuk kemudahan proses perizinan sehingga minat investor meningkat baik investor dalam negeri maupun investor mancanegara yang menanamkan modalnya di daerah.

"Kami yakin melalui omnibus law maka pelayanan perizinan usaha lebih dipermudah tanpa berbelit belit," kata Mantan Anggota DPRD Lebak.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020