Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota telah berhasil mengungkap 12 kasus dari 13 pengungkapan penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhy Cahyono mengatakan, dari 12 kasus yang berhasil diungkapnya paling banyak adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan dua diantaranya pengguna obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Excimer.

"Jadi ini adalah salah satu komitmen kami Polres Serang Kota untuk memberantas Narkoba, salah satu yang sangat meresahkan masyarakat. Dari 12 kasus paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Edhy kepada wartawan usai melakukan konferensi pers di gedung Polres Serang Kota, Selasa .

Edhy mengatakan, adapun modus para pelaku, menurut keterangannya mereka memesan paket tersebut melalui penjualan di toko kosmetik. Untuk dipergunakan sendiri dan ada juga yang digunakan secara bersama-sama, karena memang untuk satu jenis paketnya itu bisa digunakan 5 sampai 10 orang. 

"Untuk modus para pelaku menurut keterangannya ada yang digunakan sendiri, ada juga yang digunakan secara bersama-sama," katanya.

Edhy juga menyebut, diantara para pelaku tersebut adalah dari kalangan pekerja wiraswasta dan nelayan.

"Diantara pelaku tersebut diantaranya pekerja wiraswasta dan nelayan," katanya.

Selain itu, lanjut Edhy, pihaknya mengaku sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten serta akan menggandeng stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan.

"Kita juga sudah bekerja sama dengan rekan-rekan di BNNP Banten, karena selain upaya pemberantasan dan penegakan hukum. Dan juga kita akan menggandeng beberapa stake holder terkait," kata dia..

Menurut Edhy, para pelaku tersebut akan dikenakan Undang-undang Narkotika pasal 114 junto pasal 112. 

Dan untuk pelaku yang pengguna obat-obatan dikenakan Undang-undang kesehatan pasal 196 junto pasal 197,  dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020