Terdakwa Komisaris PT. Gatramas Internusa selaku penerima kredit (debitur) Bank Sumsel Babel dituntut kurungan12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kepada terdakwa Augustinus Judianto (50) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Majelis Hakim, Erma Suharti, Senin.

"Menuntut kepada majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejati Sumsel Emir Ardiansyah saat membacakan tuntutan.

JPU menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 milyar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka diganti dengan penyitaan aset milik terdakwa untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun," tambah JPU.

Terhadap tuntutan itu terdakwa Augustinus mengajukan pledoi yang akan dibacakan, Senin (10/2).

Terdakwa Augustinus selaku komisaris PT. Gatramas Internusa (kontraktor) beserta Herry Gunawan (almarhum) selaku direktur PT Gatramas Internusa didakwa tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima perusahaan dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13,9 milyar.

Kasus tersebut terjadi pada 2014 dan 2015 di mana PT. Gatramas Internusa diduga memberi agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dan mengajukan tahap pencairan juga tidak sesuai dengan fakta progres pekerjaan yang sebenarnya.

"Tuntutan terdakwa sudah berkesesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan beserta keterangan saksi-saksi maupun saksi ahli, termasuk sejumlah aset yang sudah disita oleh Kejati Sumsel," tambah JPU Emir.

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020