Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial DA yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah pondok Danau Biru, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada November 2019.

"DA berhasil kita ringkus pada Senin (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetiyo, di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis.

Menurut dia, kejadian itu diketahui setelah pelaku merekam atau membuat video adegan tak senonoh tersebut, hingga akhirnya tersebar di media sosial Facebook.

"Orang tua serta keluarga korban mengetahui video yang tersebar tersebut, kemudian ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang," ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan, didapati bahwa pelaku pencabulan anak di bawah umur ini sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, tim PPA dan Unit Buser Polres Singkawang langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui, jika perbuatan itu telah dilakukannya kepada korban sebanyak lima kali," katanya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara tersangka DA mengaku kenal dengan korban sudah empat bulan. "Kita kenalnya lewat Facebook," katanya.

Perbuatan yang dilakukan, kata dia, atas suka sama suka. Kemudian, perekaman atau pembuatan video hanya bermaksud untuk kenang-kenangan. "Bukan untuk ancaman," ujarnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020