Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Prof. Edward Omar Sharif mengatakan surat klarifikasi KPK kepada Bank HSBC dalam perkara antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi terkait proyek pengembangan panas bumi Dieng dan Patuhan tidak akan menggangu iklim investasi.

Menurut dosen yang biasa dipanggil Prof Eddy itu, KPK memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Karena itulah KPK juga berhak untuk meminta klarifikasi kepada Lembaga keuangan atau bank termasuk HSBC untuk mengatahui suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Hal ini  sesuai dengan Pasal 11 UU KPK yang pokoknya memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan terkait hal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Apalagi, Proyek Dieng dan Patuha dijalankan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai BUMN yang mendapatkan penugasan untuk mengembangkan proyek tersebut. 

Prof Eddy menegaskan bahwa kompetensi utama KPK adalah mengenai keuangan negara termasuk pula BUMN di dalamnya, dengan demikian, setiap kegiatan BUMN dari sisi Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah termasuk dalam pengawasan KPK. 

Prof Eddy juga menyatakan tidak benar apabila tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPK terkait permintaan keterangan atau klarifikasi tersebut dianggap dapat menganggu iklim investasi, justru sebaliknya tindakan yang dilakukan oleh KPK, sangat penting untuk mendorong agar praktik investasi di Indonesia dilakukan sesuai dengan koridor hukum serta tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 105 B/Pdt.Sus-Arb/2019 pada pokoknya menolak permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase yang diajukan PT Bumigas dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.Arb/2018/PN Jkt.SEL tanggal 4 September 2018, yang membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018. 

Prof Eddy menyampaikan dengan sudah adanya Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka perkara antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga PT Geo Dipa Energi (persero) dapat melanjutkan proyek tersebut.

Pewarta: Ganet Dirgantara

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020