Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT bersama dengan kru kapal Polisi Pulau Sukur 3007 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima pelaku yang membawa bahan peledak atau bom ikan di sekitar Pelabuhan Wuring keelurahan Wolomarang Kabupaten Sikka, NTT.

"Kelimanya anggota kami tangkap pada pukul 02.00 wita waktu setempat di Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka," kata Ditpolairud Polda NTT Kombes Pol Dwi Suseno kepada Antara di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikanya ketika ditanya terkait dengan penangkapan lima orang pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Sikka, pada Senin dini hari.

Ia menyebutkan kelima orang yang ditangkap itu antara lain Swandi Juadi, Rudi Salam, Murtani, Syaiful serta Sutarmi. Kelima orang itu pekerjaanya antara lain sebagai nelayan, wiraswasta dan pekerja swasta.

"Mereka berlima usai diperiksa ternyata pekerjaannya bukan saja, nelayan tetapi juga ada yag pekerja swasta dan juga pekerjaanya sebagai wiraswasta," ujar dia.

Ia menceritakan awal mula kelima orang tersebut ditangkap berawal dari laporan warga sekitar yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut marak terjadi kasus pengedaran bahan baku pembuatan bom ikan.

Timm Intelair Subditgakkum langsung melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, kemudian dari hasil pendalaman tim Intelair Subdit Gakkum yang dibantu oleh kru KP. Pulau Sukur 3007 berhasil melakukan tangkap tangan terhadap lima orang pelaku yang membawa dan menguasai barang-barang tersebut .

Sejumlah bahan baku pembuatan bom ikan itu diketahui diambil dari pulau Pamana kaupaten Sikka dan hendak diedarkan ke wilayah kabupaten Flores Timur.

"Beruntung kita tangkap, kalau tidak pasti sudah menyebar bahan baku itu ke wilayah Flores Timur," ujar dia.

Saat ini lima pelaku tersebut sudah ditahan di Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan proses pengembangan untuk mencari tahu apakah ada jaringan dari kasus itu.

Selain itu polisi juga dalam kesempatan tersebut menahan sejumlah barang bukti berupa, satu unit perahu motor, 30 karung pupuk matahari ukuran 25 kg, 100 batang detonator dan lima buah telepon gengam.Para pelaku diduga melanggar UU no.12/Drt/ tahun 1951 tentang senjata api.

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020