Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Trenggalek, Jawa Timur berhasil membongkar sekaligus menangkap dua orang anggota sindikat peredaran narkoba yang diduga biasa beroperasi di wilayah pesisir Prigi, Tremggalek, Jawa Timur.

Dua pelaku pengedar narkoba jenis dobel L itu menurut keterangan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu, teridentifikasi atas nama Reksi Putra Pardawan alias Limbuk (21) serta Febrianto Eko Sutrisno (34).

Keduanya ditangkap di lingkungan desa Prigi yang merupakan kawasan pesisir selatan Pantai Trenggalek.

"Dari kedua pelaku ini kami berhasil menyita barang bukti berupa pil koplo atau dobel L sebanyak 6.743 butir yang di wadah dalam sejumlah kemasan plastik" kata Kapolres Jean Calvijn Simanjuntak dikonfirmasi melalui media percakapan whatsapp.

Penangkapan kedua jaringan pengedar dobel L di kalangan nelayan dan pemuda-pelajar di Pesisir Prigi ini menjadi yang terbesar di penghujung 2019.

Dalam rentang durasi Desember ini polisi juga menangkap tiga pengedar psikotropika lain, yakni Purwa Ari Sasmita asal Desa Tawing, Kecamatan Munjungan dan Ony Surya Lukmana (26) warga Desa Jombok, Kecamatan Pule. Serta Aring Rega Permadi, warga Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek.

"Dari kelima tersangka ini kami sedang berupaya mengembangkan sindikat yang ada di atasnya," kata Calvijn menjelaskan.

Salah satu yang diburu Satreskoba Polres Trenggalek saat ini adalah suplier atau bandar besar psikotropika asal Blitar berinisial F.

Sebab dari pemuda F inilah diduga ribuan pil koplo dari Blitar disalurkan ke Trenggalek melalui peran Febrianto Eko Sutrisno dan Reksi Putra Pradawan.

"Ya, masih kembangkan terus. Siapa saja yang terlibat, berperan, hingga apakah ada keterlibatan pihak lain lagi selain F ini," ujarnya.

Transaksi jaringan ini dilakukan melalui pertemuan langsung di wilayah Ngunut. Mereka janjian lebih dulu melalui whatsapp.

Setelah bernegosiasi awal di WA, pertemuan dan transaksi dilakukan di tempat yang telah disepakati.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pecandu narkoba, Angga Fajar Pratama (17) nelayan muda yang tidak lulus sekolah asal Desa Tasikmadu, Trenggalek. Darinya polisi mendapati barang bukti psikotropika jenis dobel L sebanyak 22 butir yang setelah diusut diakui berasal dari Reksi Putra Pradawan alias Limbuk, pengedar lapis kedua setelah Febrianto Eko Sutrisno yang ditangkap beberapa jam kemudian pada Selasa (10/12) sore hingga malam harinya," kata Calvijn.

Angga yang sempat ditangkap pertama kali kini berstatus saksi, sebab dia diidentifikasi hanya pengguna sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan obat.

Sementara dua pelaku pengedar yang telah berstatus tersangka, yakni Limbuk dan Febrianto Eko dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019