Mantan Wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015, Yuni Widyaningsih atau Ida, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menjalani eksekusi hukuman pidana, menyusul keluarnya hasil putusan sidang kasasi dari Mahkamah Agung pada pertengahan November 2019.
"Sedianya yang bersangkutan kami panggil Kamis (28/11) kemarin, namun tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kajari Ponorogo Indah Layla dikonfirmasi wartawan di Ponorogo, Jumat.
Ia menegaskan ketidakhadiran politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wabup Ponorogo, kemudian terseret pusaran korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah menggunakan dana DAK Tahun 2012-2013, itu disertai surat keterangan dokter yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Riyadh.
"Pengacara Ida telah menyerahkan surat yang menerangkan jika yang bersangkutan mengalami depresi atau kejiwaan," kata Indah menjelaskan.
Disebutkan, Yuni Widyaningsih mengalami depresi dengan surat keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Hermina Solo.
Kejari Ponorogo menerima "sementara" alasan mangkir mantan Wabup Ida tersebut.
Namun guna memastikan bahwa alasan itu tidak dibuat-buat atau direkayasa untuk menghindari eksekusi, pihak kejaksaan akan melakukan pengujian, telaah dan pengecekan langsung.
"Kami akan pelajari dulu surat sakitnya itu, sejauh mana sakit yang diderita oleh Ida. Kami juga akan mencari masukan/informasi pembanding dari pihak lain, khususnya dari dokter yang menangani, sejauh mana tingkat penyakit yang diderita oleh Ida," kata dia.
Selain itu, Kejari Ponorogo berencana melakukan panggilan ulang.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahmad Riyadh saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon memastikan kondisi kliennya benar-benar sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan.
"Kami telah mengirim surat dari rumah sakit yang menerangkan kondisi Ida," kata Ahmad Riyadh.
Dikatakannya, bahwa mantan Wabup Ponorogo itu saat ini masih belum stabil kondisi kejiwaannya.
"Kami mengajukan penundaan penahanan sambil menunggu kondisi kejiwaan Ida stabil. Diperkirakan terapinya tidak akan membutuhkan waktu yang lama," katanya.
Diberitakan, terpidana terkait korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp8,1 miliar.
Sejumlah rekanan dan ASN telah ditahan dan divonis bersalah lebih dulu, yang kemudian menyeret nama Wabup Ida, sehingga politikus perempuan itu ditetapkan menjadi tersangka, didakwa terlibat dan divonis 1,5 tahun penjara pada 2016.
Ida tidak terima dan mengajukan banding, namun kalah dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun. Ida semakin tidak terima dan menuntut keadilan melalui jalur kasasi. Langkah serupa ditempuh JPU yang juga mengajukan kasasi.
Namun bukannya dimenangkan atau diringankan hukumannya, amar vonis kasasi MA justru semakin berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1,05 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Sedianya yang bersangkutan kami panggil Kamis (28/11) kemarin, namun tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kajari Ponorogo Indah Layla dikonfirmasi wartawan di Ponorogo, Jumat.
Ia menegaskan ketidakhadiran politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wabup Ponorogo, kemudian terseret pusaran korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah menggunakan dana DAK Tahun 2012-2013, itu disertai surat keterangan dokter yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Riyadh.
"Pengacara Ida telah menyerahkan surat yang menerangkan jika yang bersangkutan mengalami depresi atau kejiwaan," kata Indah menjelaskan.
Disebutkan, Yuni Widyaningsih mengalami depresi dengan surat keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Hermina Solo.
Kejari Ponorogo menerima "sementara" alasan mangkir mantan Wabup Ida tersebut.
Namun guna memastikan bahwa alasan itu tidak dibuat-buat atau direkayasa untuk menghindari eksekusi, pihak kejaksaan akan melakukan pengujian, telaah dan pengecekan langsung.
"Kami akan pelajari dulu surat sakitnya itu, sejauh mana sakit yang diderita oleh Ida. Kami juga akan mencari masukan/informasi pembanding dari pihak lain, khususnya dari dokter yang menangani, sejauh mana tingkat penyakit yang diderita oleh Ida," kata dia.
Selain itu, Kejari Ponorogo berencana melakukan panggilan ulang.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahmad Riyadh saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon memastikan kondisi kliennya benar-benar sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan.
"Kami telah mengirim surat dari rumah sakit yang menerangkan kondisi Ida," kata Ahmad Riyadh.
Dikatakannya, bahwa mantan Wabup Ponorogo itu saat ini masih belum stabil kondisi kejiwaannya.
"Kami mengajukan penundaan penahanan sambil menunggu kondisi kejiwaan Ida stabil. Diperkirakan terapinya tidak akan membutuhkan waktu yang lama," katanya.
Diberitakan, terpidana terkait korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp8,1 miliar.
Sejumlah rekanan dan ASN telah ditahan dan divonis bersalah lebih dulu, yang kemudian menyeret nama Wabup Ida, sehingga politikus perempuan itu ditetapkan menjadi tersangka, didakwa terlibat dan divonis 1,5 tahun penjara pada 2016.
Ida tidak terima dan mengajukan banding, namun kalah dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun. Ida semakin tidak terima dan menuntut keadilan melalui jalur kasasi. Langkah serupa ditempuh JPU yang juga mengajukan kasasi.
Namun bukannya dimenangkan atau diringankan hukumannya, amar vonis kasasi MA justru semakin berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1,05 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019