Rumah Detensi Imigrasi Kota Pekanbaru meminta dinas pendidikan setempat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan mengevaluasi kebijakan bagi anak imigran berstatus pengungsi luar negeri, yang bersekolah di sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging, di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan peran Dinas Pendidikan (Disdik)  Kota Pekanbaru sangat penting karena selaku institusi yang mengeluarkan izin. Sedangkan Rudenim Pekanbaru hanya menerbitkan rekomendasi sesuai permohonan.

"Untuk (imigran) bisa mengikuti sekolah yang paling berwenang adalah dinas pendidikan. Kalau misalnya Disdik mencabut izin belajarnya, maka Rudenim akan menarik surat rekomendasi," katanya.

Hal tersebut disampaikan Junior Sigalingging menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah pada acara sosialisasi mengenai keberadaan pengungsi luar negeri, di Pekanbaru, Kamis (21/11). Pada forum tersebut, beberapa peserta mengeluhkan kendala bahasa dalam proses belajar-mengajar karena anak pengungsi masih ada yang tidak bisa berbahasa Indonesia.

Akibatnya, sering terjadi salah komunikasi antara anak imigran dengan guru dan juga siswa lainnya. Pihak sekolah mengalami kebimbangan karena terlalu banyak memberikan toleransi yang membedakan perlakuan khusus kepada anak imigran dibandingkan anak lokal.

Ia mengatakan selama ini pihak Rudenim yang aktif mendatangi sekolah dan Disdik Pekanbaru untuk sosialisasi dan mendengarkan keluhan-keluhan. Padahal, syarat utama bagi anak imigran untuk bisa bersekolah adalah harus bisa berbahasa Indonesia.

"Disdik bisa cabut izin kalau misalnya menilai bahwa anak yang ikut sekolah (seharusnya) belum boleh sekolah karena alasan tidak bisa bahasa Indonesia, sementara rekomendasi sudah terbit dari Rudenim, maka itu akan kami tarik (rekomendasinya)," katanya.

Selain itu, ia juga berharap dari pihak sekolah seperti guru dan kepala sekolah untuk aktif memberikan laporan kepada Disdik Pekanbaru apabila ada kendala dilapangan. Jangan sampai masalah tersebut menimbulkan kecemburuan sosial dari siswa lokal.

"Jangan nunggu komplain dari orangtua murid dan siswa," katanya.

Sebanyak 81 anak yang memenuhi syarat sekolah tersebut berdasarkan rekomendasi Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Pekanbaru. Ada delapan sekolah yang menurut Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menampung anak-anak pencari suaka sejak Oktober 2019.

Sekolah yang menerima anak pencari suaka meliputi SDN 159 (20 anak), SDN 56 (22 anak), SDN 141 (delapan anak), SDN 7 (tiga anak), serta SDN 170, SDN 48, SDN 190, dan SDN 182 yang masing-masing menampung tujuh anak imigran.

Meski belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai status pengungsi, pemerintah Indonesia telah lama menerima pengungsi dari luar negeri karena alasan kemanusiaan.

Berkenaan dengan penanganan pengungsi dari luar negeri, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi Dari Luar Negeri.

Peraturan Presiden tentang pengungsi dari luar negeri tidak mengatur secara spesifik bahwa pencari suaka bisa bersekolah di sekolah negeri. Kebijakan mengizinkan anak pencari suaka bersekolah di SDN di Kota Pekanbaru didasarkan pada surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kemenkumham, serta hasil koordinasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
 

Pewarta: FB Anggoro

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019