Pengadilan Kelas II B Wamena di Jayawijaya, Provinsi Papua masih menunggu surat pemindahan lokasi persidangan pelaku kerusuhan Wamena yang direncanakan dilakukan di luar daerah tersebut.

Ketua Pengadilan Wamena, Yajid di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan pihaknya masih menunggu surat yang disampaikan kepolisian ke Kejaksaan dan diteruskan ke Pengadilan.

Ia mengatakan sudah ada surat tembusan dari kepolisian namun pihaknya masih menunggu dari proses dari Kejaksaan.

"Sampai sekarang belum ada surat dari Kejaksaan Jayawijaya kepada Pengadilan Negeri Wamena terkait usulan pemindahan proses persidangan pelaku kerusuhan Wamena," katanya.

Ia mengatakan pemindahan lokasi persidangan tergantung permintaan Kejaksaan, namun harus tempat yang memudahkan untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Tersangkanya banyak, kalau diminta di luar Papua ini membutuhkan biaya yang sangat besar untuk menghadirkan saksi, namun kita masih melihat permintaan dari kejaksaan dahulu, untuk mengetahui tempat pelaksanaan sidang," katanya.

Jika Pengadilan Wamena sudah mendapat surat dari Kejaksaan maka pihaknya akan menyurat lagi ke Pengadilan Tinggi dan dilanjutkan ke Mahkama Agung.

"Nantinya Mahkamah Agung akan membalas surat itu dengan menetapkan di mana lokasi yang akan menjadi tujuan persidangan," katanya.

Persidangan terhadap 16 orang itu sebelumnya direncanakan di luar Wamena karena alasan keamanan.
 

Pewarta: Marius Frisson Yewun

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019