Kepolisian Resor Singkawang Kalimantan Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Mapolres kota setempat.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah merupakan hasil pengungkapan Operasi Antik Kapuas 2019 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 21 Oktober sampai 4 November 2019," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo di Singkawang, Kamis.
Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.
"Sembilan orang yang diamankan, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai pengedar sedangkan satu orang lainnya ditetapkan sebagai pengguna," ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari 9 tersangka ini adalah sebanyak 353,07 Gram. "Terdiri dari 352,8 Gram Sabu dan 0,24 Gram Ekstasi. Dari jumlah ini, apabila ditukar dengan uang adalah senilai Rp441.037.000," ungkapnya.
Dari pengungkapan itu juga, pihaknya berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp2.732.000 dari tersangka.
Berdasarkan hasil pengecekan di BBPOM Pontianak, katanya, jika barang bukti yang diamankan positip mengandung Metamfetamin. "Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkoba yang diamankan ini termasuk narkotika golongan 1," jelasnya.
Dari 353,07 Gram narkotika yang diamankan, akan pihaknya musnahkan sebanyak 349,06 Gram. Sementara sisanya akan digunakan untuk kebutuhan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang.
Melihat dari hasil tangkapan narkoba yang dilakukan, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 8.823 orang dari ketergantungan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengatakan, pengungkapan kasus narkoba membuktikan jika Polres Singkawang menginginkan agar Singkawang bersih dari peredaran gelap narkotika.
"Maka dari itu, saya sangat membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mau menginformasikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkoba," katanya.
Dia berjanji, akan merahasiakan nama pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah merupakan hasil pengungkapan Operasi Antik Kapuas 2019 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 21 Oktober sampai 4 November 2019," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo di Singkawang, Kamis.
Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.
"Sembilan orang yang diamankan, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai pengedar sedangkan satu orang lainnya ditetapkan sebagai pengguna," ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari 9 tersangka ini adalah sebanyak 353,07 Gram. "Terdiri dari 352,8 Gram Sabu dan 0,24 Gram Ekstasi. Dari jumlah ini, apabila ditukar dengan uang adalah senilai Rp441.037.000," ungkapnya.
Dari pengungkapan itu juga, pihaknya berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp2.732.000 dari tersangka.
Berdasarkan hasil pengecekan di BBPOM Pontianak, katanya, jika barang bukti yang diamankan positip mengandung Metamfetamin. "Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkoba yang diamankan ini termasuk narkotika golongan 1," jelasnya.
Dari 353,07 Gram narkotika yang diamankan, akan pihaknya musnahkan sebanyak 349,06 Gram. Sementara sisanya akan digunakan untuk kebutuhan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang.
Melihat dari hasil tangkapan narkoba yang dilakukan, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 8.823 orang dari ketergantungan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengatakan, pengungkapan kasus narkoba membuktikan jika Polres Singkawang menginginkan agar Singkawang bersih dari peredaran gelap narkotika.
"Maka dari itu, saya sangat membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mau menginformasikan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkoba," katanya.
Dia berjanji, akan merahasiakan nama pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019