Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang tersebar di 7 kecamatan sebanyak 205 unit rumah, sebagian besar telah selesai dan tersisa 34 unit rumah lagi.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Yulia Rahmawati di Tangerang Selatan, Selasa, mengatakan penyelesaian 34 unit rumah di Kecamatan Ciputat, Pondok Aren, dan Setu ditarget selesai akhir November 2019.
"Kami pastikan, sisa 34 unit lagi akan selesai pada akhir bulan ini dan dilakukan peresmian pada awal bulan Desember 2019," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan perbaikan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni/ Bedah Rumah ini berdasarkan usulan kegiatan dari musrenbang kelurahan, kecamatan hingga ke musrenbang kota dan usulan melalui Forum SKPD.
Usulan tersebut di verifikasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di setiap kelurahan yang bersangkutan.
Sementara itu, jenis hibah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah berikan kepada mereka yang berhak menerima bantuan adalah bantuan berbentuk hibah barang dan jasa.
Persyaratan rumah yang layak menerima bantuan sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Adapun kriterianya adalah Rumah dengan kondisi rusak berat, beratap material non permanen dengan kondisi rusak, rumah dengan dinding material non permanen dengan kondisi rusak, rumah dengan lantai belum tertutup material permanen, rumah belum memiliki sanitasi dasar dan rumah belum memiliki listrik dan air bersih.
Sedangkan untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan melalui kegiatan ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan persyaratan seperti Berpenghasilan di bawah upah minimum Kota, Memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni, tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasi paling luas 120 meter persegi, tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun dan usulan Ketua RT/RW melalui persetujuan Lurah/Camat.
Sementara itu, untuk rincian kegiatan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni tahun 2019 per kecamatan adalah, kecamatan ciputat 55 unit, ciputat rimur 5 unit, pamulang 15 unit, pondok aren 52 unit, Serpong 31 unit, Serpong utara 19 unit dan setu 27 unit.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Yulia Rahmawati di Tangerang Selatan, Selasa, mengatakan penyelesaian 34 unit rumah di Kecamatan Ciputat, Pondok Aren, dan Setu ditarget selesai akhir November 2019.
"Kami pastikan, sisa 34 unit lagi akan selesai pada akhir bulan ini dan dilakukan peresmian pada awal bulan Desember 2019," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan perbaikan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni/ Bedah Rumah ini berdasarkan usulan kegiatan dari musrenbang kelurahan, kecamatan hingga ke musrenbang kota dan usulan melalui Forum SKPD.
Usulan tersebut di verifikasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di setiap kelurahan yang bersangkutan.
Sementara itu, jenis hibah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah berikan kepada mereka yang berhak menerima bantuan adalah bantuan berbentuk hibah barang dan jasa.
Persyaratan rumah yang layak menerima bantuan sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.
Adapun kriterianya adalah Rumah dengan kondisi rusak berat, beratap material non permanen dengan kondisi rusak, rumah dengan dinding material non permanen dengan kondisi rusak, rumah dengan lantai belum tertutup material permanen, rumah belum memiliki sanitasi dasar dan rumah belum memiliki listrik dan air bersih.
Sedangkan untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan melalui kegiatan ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan persyaratan seperti Berpenghasilan di bawah upah minimum Kota, Memiliki tempat tinggal tetapi tidak layak huni, tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal merupakan tanah hak milik atau dikuasi paling luas 120 meter persegi, tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pihak manapun dan usulan Ketua RT/RW melalui persetujuan Lurah/Camat.
Sementara itu, untuk rincian kegiatan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni tahun 2019 per kecamatan adalah, kecamatan ciputat 55 unit, ciputat rimur 5 unit, pamulang 15 unit, pondok aren 52 unit, Serpong 31 unit, Serpong utara 19 unit dan setu 27 unit.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019