Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menempati urutan teratas hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di Banten tahun 2019 oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, pada ekspose hasil monev keterbukaan informasi badan publik di Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Kamis.

Kota Tangsel menjadi yang terbaik karena dinilai sebagai daerah paling aktif mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten nomor 096/SK-BP/KIBANTEN/XI/2019.

Ada empat kategori pemberian pemeringkatan hasil monev. Pertama adalah kategori badan publik pemerintah kabupaten/kota. Pemkot Tangsel menempati urutan pertama dengan nilai 96,88 dan kualifikasi informatif. Peringkat kedua Pemkot Tangerang dengan nilai 92,75 kualifikasi informatif, ketiga Pemkot Serang dengan nilai 92,50 kualifikasi informatif, ke empat Pemkab Serang dengan nilai 91,75, kualifikasi informatif.

Kemudian peringkat ke lima Pemkab Pandeglang dengan nilai 91,13, kualifikasi informatif, ke enam Pemkab Lebak dengan nilai 90,54, kualifikasi informatif. Ketujuh, Pemkab Tangerang dengan nilai 82,92, kualifikasi menuju informatif dan terakhir, Pemkot Cilegon dengan nilai 60,34, kualifikasi cukup informatif.

Selanjutnya untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten. Peringkat pertama diraih Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nilai 94,95, kualifikasi informatif. Kedua, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) dengan nilai 92,26, kualifikasi informatif, ketiga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dengan nilai 90,53, kualifikasi informatif.

Ke empat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) dengan nilai 80,16, kualifikasi menuju informatif. Kelima, Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dengan nilai 72,26, kualifikasi cukup informatif, ke enam, Biro Pemerintahan dengan nilai 72,10, kualifikasi cukup informatif.

Selanjutnya Biro Administrasi Pembangunan dengan nilai 68,79, kualifikasi cukup informatif. Kedelapan, Dinas Kesehatan dengan nilai 66,41, kualifikasi cukup informatif, Badan Penghubung Daerah dengan nilai 66,06, kualifikasi cukup informatif dan Dinas Pertanian dengan nilai 60,53, kualifikasi cukup informatif.

Sedangkan untuk kategori instansi vertikal, lembaga non struktural di Banten peringkat pertama di peroleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dengan nilai 95,20, kualifikasi informatif. Kedua, KPU Banten dengan nilai 93,08, kualifikasi informatif, Badan Pusat Statistik (BPS) Banten dengan nilai 87,87, kualifikasi menuju informatif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten dengan nilai 75,13, kualifikasi cukup informatif dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai 62,07, kualifikasi cukup informatif.

Untuk tahun ini, KI Banten menambah satu kategori lagi dalam penilaiannya yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk posisi tertinggi diraih oleh PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan nilai 76,50, kualifikasi cukup informatif. Kedua, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan nilai 63,74, kualifikasi cukup informatif dan di posisi ketiga ada PDAM Kabupaten Lebak dengan nilai 61,36, kualifikasi cukup informatif.

Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, monev keterbukaan informasi badan publik adalah agenda rutin tahunan. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan dan mengetahui tanggung jawab badan publik serta implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Juga untuk memberikan apreasi kepada badan publik," kata Hilman.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan sebelum melakukan penilaian. Pertama, pihaknya terlebih dahulu menyebar self assessment questonnaire (SAQ) yang akan dilakukan monev. Setelahnya, KI memantau performa masing-masing badan publik.

“Setelah pantau webiste badan publik yang bersangkutan kita lakukan visitasi secara faktual, kemudian kami adakan penilaian,” katanya.

Komisioner KI pusat Arif Adi Kuswardono berharap, pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik tidak dijadikan sebuah kontestasi. Sebab kegiatan itu ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

“Jangan dilihat posisinya (hasil pemeringkatan) tetapi pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan harus bersih. Tidak susah kalau ada good will dari para petingginya," kata dia.

Sementara itu, Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, sudah selayaknya informasi bisa dikelola dengan baik. Sebab, informasi bisa saja berkontribusi negatif jika tak dikelola dengan optimal. Oleh karena, kearifan pengelolaan informasi menjadi hal yang penting agar informasi bisa bermakna positif.

"Kita sedang mengambil langkah-langkah dalam rangka fasilitasi keterbukaan informasi dan memanfaatkan informasi itu. Tentu juga agar penyelenggaraan tata kelola informasi bisa terawasi oleh publik," kata Al Muktabar.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019