Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya telah berjuang maksimal untuk menyelesaikan kisruh persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Kota Denpasar, dengan mempertemukan sejumlah pihak terkait dan memberikan lahan milik Pemprov setempat.

Koster, usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu mengatakan terkait pihak desa adat di wilayah Kabupaten Badung bagian selatan yang menolak daerahnya dijadikan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), untuk penyelesaian masalah itu bukan kewenangan Gubernur lagi.

"Ajaklah ngomong desa adatnya, provinsi kan sudah ngasih (lahan-red). Mau yang mana pilih, asal tidak mengganggu lingkungan masyarakatnya," ujar Koster.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali sangat akomodatif membantu penyediaan lahan untuk dijadikan TPST di wilayah Kabupaten Badung dengan memberikan lahan milik Pemprov setempat. "Kita tahu Badung kesulitan lahan, kurang apa baiknya Provinsi," ucap mantan anggota DPR tiga periode ini.

Koster juga mengemukakan sebelumnya sudah berusaha memediasi pihak Kelihan (ketua adat) Banjar Pesanggaran, Bendesa Desa Adat Pedungan, pecalang (petugas pengamanan adat) dan tokoh masyarakat Pesanggaran, Denpasar yang sempat menutup akses truk pengangkut sampah ke TPA Suwung dari daerah-daerah di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan).

"Saya harus mengundang ke Jayasabha, kelihan dan pecalangnya, saya rayu-rayu akhirnya dikasih Denpasar. Tetapi yang lain, di luar Denpasar, nggak dikasih. Yang melarang ini kelihan dan pecalang, tetapi saya minta agar lebih akomodatif, Tabanan sanggup membuang sampah sementara di wilayahnya, Gianyar sanggup, Badung tidak sanggup dan Badung minta waktu dua bulan, satu hari 30 truk itupun ditolak. Semua yang menolak adalah kelihan dan pecalang," ucapnya.

Koster akhirnya merayu dari dua bulan permintaan Kabupaten Badung menjadi satu bulan, dari 30 truk per hari, disetujui 15 truk oleh kelihan adat. Bahkan Kota Denpasar pun tidak setuju Badung membawa sampah ke TPA Suwung.

"Bukan Gubernur yang ngelarang, jangan diadu-adu saya, saya sudah berjuang maksimal. Jadi Kalau minta, datang saja ke kelihan, jangan ke saya, yang menentukan kelihannya, yang punya wilayah di sana, Gubernur tidak punya kewenangan," ujar Koster.

Sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan, Kabupaten Badung, I Wayan Disel Astawa, yang juga anggota Komisi III DPRD Bali meminta Pemkab Badung supaya mengalihkan rencana pembangunan TPST ke kawasan Badung utara. Disel menolak desanya dijadikan lokasi TPST, dengan dalih karena merupakan kawasan pariwisata.

Pemkab Badung berencana membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Balangan, perbatasan antara Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai solusi pasca-pelarangan pembuangan sampah di TPA Suwung.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019