Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mensosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020.

Dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Bawaslu gelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama partai fraksi yang ada di Kota Jambi, kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi R, di Jambi Kamis.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut ada tiga orang narasumber yang dihadirkan yaitu Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Jambi serta pihak KPU Kota Jambi.

Asnawi mengatakan kegiatan tersebut berdasarkan amanah dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dimana kegiatan ini bertujuan untuk membahas persoalan mengenai tahapan pencalonan kepala daerah merupakan tahapan yang cukup krusial yang harus dibahas.

Dijelaskan Asnawi tahapan yang harus dilalui yakni mengenai beberapa potensi persoalan yang terjadi saat ini dan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang beberapa norma yang diusulkan untuk dilakukan perubahan.

Persoalannya saat ini yaitu terkait dengan beberapa aturan yang menurut Bawaslu yang sudah disiapkan oleh KPU bahwa KPU sudah memasukkan norma norma dalam peraturan KPU terkait maka perlu untuk di diskusikan bersama.

Dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi tersebut diadakan penandatangan guna mencegah terjadinya praktik mahar politik pada saat Pilkada serentak di Jambi 2020.

Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipasi bersama pihak terkait itu digelar di Hotel Golden Harvest, Jambi itu diikuti oleh 150 peserta dari akademisi, partai politik, media pers, Bawaslu dan sebagainya.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019