Undang-Undang Pesantren yang disahkan DPR dipastikan melahirkan keilmuan agama yang dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter, kata Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak Ade Bujhaeremi.

"Kita mengapresiasi pengakuan pemerintah dengan menerbitkan UU Pesantren itu," kata dia di Lebak, Sabtu.

Perjalanan pesantren di Indonesia itu bukan sebagai pendatang, namun penentu kemajuan bangsa Indonesia.

Pesantren, kata dia, melahirkan santri militan dan bersemangat tinggi untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda pada masa lalu karena penjajah berlaku zalim terhadap umat Muslim dan bangsa Indonesia.

Ia menyebut banyak santri, kiai, dan ulama yang gugur dalam peperangan melawan kaum penjajah.

Oleh karena itu, katanya, pesantren sudah sepatutnya mendapat pengakuan dari pemerintah untuk kemajuan bangsa Indonesia.

Selama ini, kata dia, pesantren hanya sebatas didata dan dilaporkan, namun tidak ada bentuk legalitas maupun perhatiannya.

"Kami yakin dengan disahkan UU Pesantren itu dipastikan pendidikan pesantren mampu meningkatkan mutu dan kualitas," katanya.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren sehingga keberadaan pesantren semakin berkembang.

Saat ini, jumlah ponpes sekitar 1.700 unit dan tersebar di 345 desa dan kelurahaan di 28 kecamatan.

Bahkan, Kabupaten Lebak sebagai daerah santri karena jumlahnya terbanyak di Provinsi Banten.

Pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan untuk kemajuan lembaga pendidikan pondok pesantren tersebut.

"Kami memberikan harapan besar terhadap pemerintah daerah untuk kemajuan pesantren itu," katanya.

Ia mengatakan dengan UU Pesantren, nantinya ponpes yang dikelola masyarakat akan menerima bantuan pembangunan sarana dan prasarana dan peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan.

Ia mengatakan pendidikan ponpes dapat melahirkan SDM dengan keilmuan agama dan berakhlak mulia.

Selain itu, kata dia, para lulusan ponpes akan mendapat ijazah yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Para pengelola ponpes juga mengembangkan kurikulum "kitab gundul", sedangkan pengelolanya harus lulusan ponpes.

"Kami yakin moral bangsa ini ke depan akan menjadi lebih baik dengan disahkan UU Pesantren," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019