Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten, diingatkan untuk tidak menangkap benur atau anak lobster karena sudah beberapa kali pelaku ditangkap aparat hukum.

"Kami terakhir menerima laporan dua hari lalu aparat Pangkalan Angkatan Laut Banten menangkap pelaku penyelendupan benur lobster," kata Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Hasan Lubis di Lebak, Senin.

Pemerintah daerah telah mengoptimalkan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan penangkapan benur lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dan berat 200 gram, termasuk telur udang itu.

Penangkapan lobster itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi.

Selama ini, lobster pesisir selatan Kabupaten Lebak terbaik,seperti lobster mutiara dan lobster pasir.

Kegiatan sosialisasi itu diharapkan nelayan tidak menangkap benur lobster, karena pelaku yang terlebih dahulu ditangkap kini menjalani diproses hukuman.

Berdasarkan laporan total baby lobster yang diamankan petugas AL di Merak sebanyak 118.383 ekor terdiri dari baby lobster jenis pasir 116.283 dan jenis mutiara sebanyak 2.100 ekor.

"Kami mengajak nelayan agar melestarikan benur lobster agar berkembang dan tidak menangkapnya," katanya menjelaskan.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019