KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10).
"Malam ini, Minggu (6/10) ada tim yang bertugas di Lampung. Setelah melakukan pengecekan info dari masyarakat di lapangan, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini.
"Mereka yaitu bupati, 2 kepala dinas dan 1 orang perantara," tambah Laode.
Saat ini, petugas KPK masih menghitung barang bukti uang yang juga diamankan dalam OTT tersebut.
"Diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag (koperasi, perindustrian dan perdagangan) di Kabupaten Lampung Utara," ungkap Laode.
Untuk pengamanan awal, tim telah menyegel sejumlah benda dan lokasi.
"Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut," tambah Laode.
Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok ke Jakarta," ungkap Laode.
Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK pada Senin (7/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Malam ini, Minggu (6/10) ada tim yang bertugas di Lampung. Setelah melakukan pengecekan info dari masyarakat di lapangan, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
KPK mengamankan total 4 orang sejak sore hingga malam ini.
"Mereka yaitu bupati, 2 kepala dinas dan 1 orang perantara," tambah Laode.
Saat ini, petugas KPK masih menghitung barang bukti uang yang juga diamankan dalam OTT tersebut.
"Diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Koperindag (koperasi, perindustrian dan perdagangan) di Kabupaten Lampung Utara," ungkap Laode.
Untuk pengamanan awal, tim telah menyegel sejumlah benda dan lokasi.
"Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut," tambah Laode.
Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
"Direncanakan pihak yang diperlukan akan dibawa besok ke Jakarta," ungkap Laode.
Informasi lebih lanjut tentang penanganan perkara ini akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK pada Senin (7/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019