Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah federasi serikat pekerja menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Jatim Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Rabu, salah satunya menolak revisi UU ketenagakerjaan.

Para buruh tersebut menyampaikan empat tuntutan yang ditulis di spanduk, poster dan selebaran. Empat tuntutan itu adalah menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut Permenaker Nomor 11 Tahun 2019, cabut Kepmenaker 228 Tahun 2019 dan mendesak pengesahan Perda Jatim tentang jaminan pesangon.

"Raperda Jatim tentang jaminan pesangon sudah dikabulkan, ini merupakan kado buat kita," kata salah satu orator demo, Pujianto yang mengenakan baju batik saat berorasi.

Tuntutan mereka mendapat respons cepat dari para wakil rakyat di DPRD Jatim. Ketua DPRD Jatim Kusnadi langsung mendatangi para buruh kemudian mengambil posisi berdiri di atas mobil.

Ia menyampaikan bahwa apa yang dituntut para buruh sudah disepakati dan dituangkan dalam bentuk berita acara.

Menurut Kusnadi, ada empat poin yang menjadi kesepakatan antara DPRD Jatim dengan para perwakilan buruh yakni pertama adalah sepakat untuk membentuk perda jaminan pesangon dimasukkan dan dibahas prolegda melibatkan elemen buruh Jatim.

"Nanti pada peringatan Hari Buruh akan jadi hadiah, tapi kalau itu selesainya 2019. Kalau tidak tunggu tunggu 2020. Ini bukan persoalan susah. Ayo dirancang akademiknya, rancang perdanya dan DPRD Jatim akan mengesahkannya," katanya.

Kedua adalah sepakat antara DPRD Jatim, Pemprov Jatim dan elemen buruh di Jatim untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

"Kita akan diskusikan tentang UU N0 13 tahun 2013, nanti sampaikan itu. Kami bersama Kapolda dan perwakilan Pemrov Jatim akan mengawal sampai ke Jakarta. Nanti berangkat, naik bus bersama, tapi biayanya masing-masing," ujarnya.

Ketiga adalah sepakat mengadakan rapat jejak dengar pendapat membahas tentang disparitas upah oleh DPRD Jatim, Pemprov Jatim, pemkot serta pemkab di bulan Oktober ini.

"Kami juga dapat banyak keluhan elemen buruh di kabupaten atau kota, disparitasnya terlalu tinggi," kata Kusnadi.

Terakhir adalah sepakat segera membentuk BPRS atau Badan Pengawas Rumah Sakit, selambat - lambatnya 2020. "Saya selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim, yang menandatangani dan seizin semua anggota DPRD Jatim," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019