Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kanwil BPN Provinsi Banten, Kejati Banten dan Polda Metro Jaya tentang penyelesaian kasus tanah di wilayah Banten, di Kantor BPN Provinsi Banten, di Serang, Selasa.

Penandatanganan MOU ini dilaksanakan setelah upacara HUT Ke-59 Agraria Nasional dan Tata Ruang di lapangan BPN Provinsi Banten. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Metro Jaya yang diwakili Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Forkopimda Banten, wali kota/bupati se-Provinsi Banten serta seluruh kapolres di wilayah hukum Polda Banten dan Kepala BPN Provinsi Banten.

"Penandatanganan MOU ini merupakan suatu bentuk wujud kerja sama dalam menyelesaikan masalah kasus tanah di wilayah Provinsi Banten khususnya," kata Tomsi Tohir.

Kapolda Banten berharap dengan adanya penandatanganan MOU ini, ke depannya permasalahan kasus tanah dapat diselesaikan dengan cepat dan diselesaikan dengan baik.

Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Andi Tenri Abeng mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kepahaman perihal pertanahan dengan Polda dan Kejati. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan mafia tanah yang disinyalir masih beraksi di Banten.

“MoU dengan Kapolda dan Kajati dalam rangka pemberantasan mafia tanah. Disinyalir ada banyak mafia tanah sehingga masyarakat banyak yang dirugikan. Tadi sudah bekerja sama. Dengan bertiga ini kami bertekad menuntaskan kasus-kasus yang berindikasi mafia tanah," kata Andi.

Ia menjelaskan, saat ini di Banten pihaknya mengendus ada empat praktik mafia tanah. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai target operasi (TO) jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya.

Adanya indikasi praktik mafia tanah, kata dia, dilihat dari beberapa hal. Paling umum hal itu terjadi jika ada masyarakat yang merasa sudah tak berkutik atas hak tanahnya yang tak bisa dimiliki. Selain itu, modus mafia tanah adalah dengan pemalsuan dokumen pertanahan.

“Kalau mafia tanah tidak tergantung luas sebenarnya, masyarakat merasa dia sudah nggak bisa lagi melawan, saya punya tapi saya enggak bisa miliki. Modusnya rata-rata pemalusan akte," kata dia.

Agar praktik mafia tanah bisa diungkap, kata dia, pihaknya siap untuk memberikan dukungan data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. BPN juga akan memberikan kontribusi berupa deteksi dokumen pertanahan yang diragukan legalitasnya.

“Memang lebih banyak peranan dari Polda, kita memberikan edukasi terkait pertanahan. Upaya BPN hanya menilai secara formil, kami tidak secara meteriil. Kami secara formil clear ya kita proses, nah kalau terjadi kesalahan di materiil, itu dilimpahkan ke aparat penegak hukum," kata dia.

Andi Tenri juga mengaku, hingga saat ini praktik mafia tanah masih terendus pada tanah-tanah milik masyarakat umum. Sedangkan untuk pengadaan tanah dari pemerintah, pihaknya belum menemukan.

“(Praktik mafia tanah di lahan pemerintah) Sejauh ini belum saya temukan, tapi belum tahu karena belum ada aduan. Imbauan agar terhindari dari mafia tanah, masyarakat berhati-hati dalam membeli tanah, cek dulu status tanahnya ke BPN,” jelasnya.

Dia menegaskan, selain edukasi ke pihak eksternal, BPN juga terus membenahi internalnya sebagai bentuk pemberantasan praktik kotor di bidang pertanahan.

“Penataan ruang dan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum dan modern. 'Tag line' kami, Banten Jawara, dalam arti kami sekarang harus bangkit bahwa Banten bisa menjadi jawara dalam segala hal. Khususnya BPN kami sudah mulai berubah, BPN Banten kini lebih baik," katanya.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, selain dilaksanakannya penandatangan MOU dengan Kapolda Banten, Kapolda Metro Jaya, Kejati Banten dan Kanwil BPN, pemerintah sudah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat secara cepat dan transparan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggagas Program Transformasi Digital.

Layanan pertanahan dapat diakses secara elektronik oleh masyarakat dengan transparan. Saat ini sudah ada empat layanan elektronik, meliputi Hak Tanggungan, Layanan Informasi, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Informasi bidang tanah sudah mulai bisa diakses.

Wahidin mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten apabila ada yang ingin mengurus surat tanah, agar tidak melalui perantara.

"Langsung saja datang ke Kantor BPN, nanti pegawai BPN akan menunjukan cara kepengurusannya," kata Wahidin.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019