Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan penerimaan CPNS 2014, Yahya di rumah makan Soto Jakarta, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin.

"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/ 2015 / PT JMB tanggal 27 Mei 2015," kata Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Triadi.

Yudi menambahkan putusan MA tersebut menjatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.

Penangkapan tersebut dilakukan penyergapan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.

Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.

"Itu janjinya ketika itu tetapi setelah tes tidak lolos juga," ungkapnya.

Saat ditangkap DPO tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya bersalah.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019