Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten membangun 269 unit rumah layak huni melalui program bantuan stimulan perumahaan swadaya (BSPS).

"Bantuan rumah layak huni itu masih berjalan karena digulirkan Juli hingga Agustus 2019," kata Kepala Seksi Penyedia Perumahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Ade Rustandi di Lebak, Kamis.

Pemerintah daerah menggulirkan bantuan rumah tidak layak huni itu sejalan dengan program "Lebak Sejahtera" yang digulirkan Bupati setempat Iti Octavia Jayabaya.

Masyarakat yang menerima bantuan rumah layak huni melalui program BSPS itu menyambut positif, karena mereka dari keluarga yang berpenghasilan ekonomi rendah.

Penerima program BSPS itu harus pendapatan di bawah UMK Kabupaten Lebak sebesar Rp2,3 juta/bulan.

Selain itu, juga mereka tinggal di lahan milik sendiri dan bukan lahan orang lain.

"Kami berharap warga yang menerima bantuan rumah layak huni itu bisa tinggal dengan tenang bersama keluarga tanpa khawatir roboh," tambahnya.

Menurut dia, jumlah warga penerima pembangunan layak huni di Kabupaten Lebak tercatat 269 unit rumah terdiri dari 169 unit dari DAK Reguler dan 100 unit APBD Reguler 2019.

Mereka warga yang menerima bantuan dari DAK masing-masing Rp17 juta dan APBD Reguler Rp10 juta/KK.

Penyaluran dana itu, kata dia nantinya menjalin kerja sama dengan suplair atau pengadaan material bangunan seperti pasir, bata, semen, kayu,cat dan paku.

Meskipun bantuan pembangunan rumah layak huni tersebut dinilai kecil, namun diperlukan keterlibatan keswadayaan masyarakat.

"Kami yakin melalui keswadayaan masyarakat itu mampu merampung pembangunan rumah tidak layak huni itu," sebutnya.

Sementara itu, Udin, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan dirinya merasa senang setelah menerima bantuan program BSPS dengan membangun rumah layak huni.

"Kami sekarang sudah tidak takut lagi rumahnya roboh karena bangunan rumah layak huni sangat kuat," lanjutnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019