Satuan Reskrim Polres Sukoharjo masih melakukan pengembangan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan kerugian mencapai Rp149 juta.
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya, di Sukoharjo, Sabtu, mengatakan tim penyidik sedang memeriksa pelaku berinisial TW (29), warga Kelurahan Sangkrah RT 006, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
"Kami masih melakukan pengembangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang modus arisan fiktif itu. Soal pelaku yang juga ada perkara dengan korban berbeda di Polresta Surakarta, kami sudah melakukan koordinasi," kata Gede Yoga.
Menurut Gede Yoga, dari hasil koordinasi awal dengan Polresta Surakarta, setelah perkara di Sukoharjo pemeriksaan selesai. Petugas Polresta Surakarta kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Sukoharjo.
"Perkara penipuan dan penggelapan itu awalnya di Sukoharjo, maka pemeriksaan untuk yang di Solo, nanti akan dilakukan di Polres Sukoharjo," katanya.
Polres Sukoharjo berhasil menangkap pembuat arisan online fiktif, yakni TW (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, di Sukoharjo, pada Selasa (27/8).
Menurut dia, petugas berhasil menangkap pelaku TW saat dalam perjalanan di kawasan Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku TW melakukan arisan online fiktif kepada salah satu pelapor asal Sukoharjo berinisial UG (22) sejak September 2018, dengan kerugian mencapai Rp149 juta.
Bahkan, TW juga melakukan kasus penggelapan dan penipuan modus arisan fiktif di Solo, dengan kerugian sejumlah korban total mencapai Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya, di Sukoharjo, Sabtu, mengatakan tim penyidik sedang memeriksa pelaku berinisial TW (29), warga Kelurahan Sangkrah RT 006, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
"Kami masih melakukan pengembangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang modus arisan fiktif itu. Soal pelaku yang juga ada perkara dengan korban berbeda di Polresta Surakarta, kami sudah melakukan koordinasi," kata Gede Yoga.
Menurut Gede Yoga, dari hasil koordinasi awal dengan Polresta Surakarta, setelah perkara di Sukoharjo pemeriksaan selesai. Petugas Polresta Surakarta kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Sukoharjo.
"Perkara penipuan dan penggelapan itu awalnya di Sukoharjo, maka pemeriksaan untuk yang di Solo, nanti akan dilakukan di Polres Sukoharjo," katanya.
Polres Sukoharjo berhasil menangkap pembuat arisan online fiktif, yakni TW (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, di Sukoharjo, pada Selasa (27/8).
Menurut dia, petugas berhasil menangkap pelaku TW saat dalam perjalanan di kawasan Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku TW melakukan arisan online fiktif kepada salah satu pelapor asal Sukoharjo berinisial UG (22) sejak September 2018, dengan kerugian mencapai Rp149 juta.
Bahkan, TW juga melakukan kasus penggelapan dan penipuan modus arisan fiktif di Solo, dengan kerugian sejumlah korban total mencapai Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019