KSOP Kelas I Banten yang saat ini telah mengalami perluasan wilayah kerja dengan adanya pengabungan UPP Kelas III Anyer dan UPP Kelas III Bojonegara kedalam wilayah KSOP Kelas I Banten, dimana pada ke dua wilayah tersebut banyak terdapat kapal-kapal penangkap ikan para nelayan, untuk itu perlu dilakukan Sosialisasi Pengukuran Dan Status Hukum Kapal Nelayan Di Lingkungan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten yang dilaksanakan di halaman Wisma Primkokarmar Anyer yang dibuka oleh Kepala KSOP Kelas I Banten dengan nara sumber dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Peehubungan Laut serta Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Banten.
Sosialisasi ini merupakan momentum dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada bulan Maret 2019.
KSOP Kelas I Banten mendukung penuh kegiatan nelayan dibidang penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan, salah satunya melalui kegiatan pengukuran kapal pada wilayah KSOP Kelas I Banten serta sosialisasi kegiatan pelayanan status hukum kapal penangkap ikan yang kami laksanakan pada hari ini.
Baca juga: KSOP Banten sosialisasi zona daerah berlabuh jangkar pada pelaku usaha
Baca juga: KSOP Kelas I Banten luncurkan Hapi Pape
Dalam sambutannya, Kepala KSOP Kelas I Banten Drs. Herwanto MM memberi apresiasi kepada para nelayan yang merupakan salah satu ujung tombak penghasil protein hewani yang banyak kita konsumsi setiap hari. "Seringkali ketika kita mengkonsumsi ikan tangkap, namun kita melupakan hal pendukung yang terjadi. Untuk menghidangkan satu ekor ikan tangkap diperlukan nelayan, kapal ikan, serta usaha melaut".
Namun demikian Herwanto juga mengingatkan akan pentingnya status hukum kapal nelayan sebagai identitas kepemilikan kapal nelayan. Selain itu awak kapal nelayan juga perlu memiliki kompetensi pelaut, minimal telah mengikuti pelatihan Basic Safety Training untuk menjamin keselamatan nelayan.
Dalam kesempatan ini dilakukan pembagian Pas Kecil bagi nelayan yang telah mengajukan pengukuran kapal, dimana pada Pas Kecil tersebut tercantum Nama Kapal, Nomor Pas Kecil, Kegunaan dari kapal dalam hal ini sebagai kapal nelayan dan nama serta alamat pemilik, sehingga para pemilik kapal akan mendapatkan legalitas dan status hukum dari kapal yang dimilikinya. Untuk pengurusan pengukuran bagi kapal nelayan dibawah 7 GT dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Semoga dengan meningkatnya pemahaman tentang status hukum kapal dan pengawakan kapal nelayan, maka keselamatan dan keamanan serta legalitas kapal nelayan akan semakin baik lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Sosialisasi ini merupakan momentum dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada bulan Maret 2019.
KSOP Kelas I Banten mendukung penuh kegiatan nelayan dibidang penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan, salah satunya melalui kegiatan pengukuran kapal pada wilayah KSOP Kelas I Banten serta sosialisasi kegiatan pelayanan status hukum kapal penangkap ikan yang kami laksanakan pada hari ini.
Baca juga: KSOP Banten sosialisasi zona daerah berlabuh jangkar pada pelaku usaha
Baca juga: KSOP Kelas I Banten luncurkan Hapi Pape
Dalam sambutannya, Kepala KSOP Kelas I Banten Drs. Herwanto MM memberi apresiasi kepada para nelayan yang merupakan salah satu ujung tombak penghasil protein hewani yang banyak kita konsumsi setiap hari. "Seringkali ketika kita mengkonsumsi ikan tangkap, namun kita melupakan hal pendukung yang terjadi. Untuk menghidangkan satu ekor ikan tangkap diperlukan nelayan, kapal ikan, serta usaha melaut".
Namun demikian Herwanto juga mengingatkan akan pentingnya status hukum kapal nelayan sebagai identitas kepemilikan kapal nelayan. Selain itu awak kapal nelayan juga perlu memiliki kompetensi pelaut, minimal telah mengikuti pelatihan Basic Safety Training untuk menjamin keselamatan nelayan.
Dalam kesempatan ini dilakukan pembagian Pas Kecil bagi nelayan yang telah mengajukan pengukuran kapal, dimana pada Pas Kecil tersebut tercantum Nama Kapal, Nomor Pas Kecil, Kegunaan dari kapal dalam hal ini sebagai kapal nelayan dan nama serta alamat pemilik, sehingga para pemilik kapal akan mendapatkan legalitas dan status hukum dari kapal yang dimilikinya. Untuk pengurusan pengukuran bagi kapal nelayan dibawah 7 GT dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Semoga dengan meningkatnya pemahaman tentang status hukum kapal dan pengawakan kapal nelayan, maka keselamatan dan keamanan serta legalitas kapal nelayan akan semakin baik lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019