Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang zonasi daerah berlabuh jangkar di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), kegunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan implikasinya dari Aspek Hukum, KSOP Kelas I Banten menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku usaha di wilayah Pelabuhan Banten yang dilaksanakan di Hotel Horison Forbis Cilegon.
Penyelenggaraan sosialisasi dihadiri kurang lebih 82 peserta yang terdiri dari para Pelaku Usaha pada TUKS di wilayah Pelabuhan Banten, para pengusaha serta Asosiasi Angkutan Pelayaran, Pelaku usaha Bongkar Muat di Pelabuhan serta undangan lainnya ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta tidak mengganggu alur pelayaran di wilayah Pelabuhan Banten.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Herwanto menyatakan harapan dari pelaksanaan sosialisasi ini agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber bisa di terapkan di setiap TUKS yang ada di wilayah Banten, demi terciptanya Keselamatan dan Keamanan pelayaran di wilayah DLKr/DLKp Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten.
Yang menjadi nara sumber kegiatan ini adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kasie pada Direktorat Kepelabuhanan dan Pengerukan serta Pejabat fungsional pada Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut.
Semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, maka para pelaku usaha di wilayah Pelabuhan Banten akan semakin memahami tentang zona keselamatan labuh jangkar sehingga akan tercipta keselamatan dan keamanan pelayaran serta implikasi hukum yang terjadi khususnya di wilayah DLKr / DLKp KSOP Banten.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019