Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak.

Sebelumnya sempat ada keterlambatan pelantikan ke-50 anggota DPRD Lebak lantaran belum lengkapnya persyaratan yang diserahkan KPU kepada Pemprov, namun saat ini telah ditentukan bahwa pelaksanaan pelantikan diagendakan pekan depan yakni Senin, 26 Agustus 2019.

"Surat telah di tandatangani Gubernur Banten dan semua sesuai dengan surat yang diterima Pemprov dari Kabupaten Lebak, seperti diketahui jika masa awal jabatan DPRD Kabupaten Lebak adalah 18 Agustus 2019," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto di Serang, Selasa.

Gunawan menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi antara Biro Pemerintahan dengan pihak Pemkab Lebak melalui Asda 1, sudah direncanakan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2019.

"Karena yang menentukan tanggal pelaksanaan pelantikan itu dilakukan oleh Pemkab Lebak sendiri, bukan oleh provinsi," katanya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan belum ditandatanganinya SK hingga waktu pelantikan lantaran adanya kekurangan dalam persyaratan yang harus dilengkapi KPU yakni berupa dokumen LHKPN dari seluruh anggota DPRD yang akan dilantik. Akan tetapi, saat diserahkan ke Pemprov masih ada 2 anggota DPRD yang belum dilengkapi LHKPN.

"Kenapa belum ditandatangan? Karena belum lengkap persyaratannya. Lengkapi dulu baru ditandatangan. Itu aturannya, dan saya ikuti aturan itu. Kalau sudah lengkap, ya saya tandatangan," kata Wahidin.

Sebelumnya, Asda I Pemkab Lebak Alkadri membenarkan pelantikan caleg terpilih periode 2019-2024 dilaksanakan 26 Agustus 2019. Dan dimulai dari tahap persiapan lainnya, baik dari distribusi pakaian hingga gladi resik, sehingga pada pelaksanaannya nanti akan berjalan dengan lancar.

"SK Gubernur Banten diterbitkan sesuai dengan penyerahan dari Kabupaten Lebak yang telah mendapatkan berkas dokumen dari KPU ," kata Alkadri.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019