Adanya kejanggalan dalam proses penyaluran dana hibah, dari pemerintah Kabupaten Pandeglang  untuk madrasah diniyah (MD) tahun 2017, yang dikelola oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, telah diketahui oleh Bupati Irna Narulita.

Bahkan Irna menerangkan, kekeliruan itu dilihat dari jumlah porsi pembagian dana hibah. Dari setiap dana hibah yang sampai ke madrasah diniyah, 60 persennya untuk keperluan alat tulis kantor (ATK).

“Sedangkan untuk kesejahteraan guru hanya 30 persen. Sementara 10 persen lagi dipergunakan untuk kegiatan lainnya,” katanya di Pandeglang, Senin.

Menurut Irna, hal ini menjadi atensinya. Sehingga pada tahun 2018, Irna mengubah regulasi penyaluran dana hibah untuk madrasah menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Uang kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

“Ada sesuatu yang tidak lazim sehingga aturan Perbup-nya saya ubah. Jadi kemarin ibu (Irna menyebut dirinya) balik, kesejahterananya gurunya 70 persen, sisanya buat kebutuhan lainnya. Itu kan cukup dong. Sehingga ibu baru pelajari, khawatir ada belah semangka. Tidak boleh dong,” katanya.

Dari regulasi yang direvisi itu, Irna menegaskan bahwa porsi untuk kesejahteraan guru dibalik dari aturan sebelumnya. Sebab aturan yang lama dianggap tidak lazim. Padahal setiap hari para guru lah yang memberi materi pelajaran kepada siswa.

“Dia (guru) kan mendidik anak-anak saya. Kesejahteraan mereka harus diperkuat sehingga mereka haknya tidak dikebiri. Kan setiap hari mereka mengajar, tetapi operasionalnya dipermainkan. Maka tahun ini tidak bisa,” tegasnya.

Baca juga: Wabup Tanto minta jemaah doakan Pandeglang

Oleh karenanya, sejak tahun 2018 pengelolaan dana hibah MDTA telah dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Akibat perubahan mekanisme penyaluran itu lah, maka dana bantuan hibah untuk MDTA baru bisa dicairkan dipenghujung tahun.

“Ini kan uang rakyat Rp6 miliar kalau di acak-acak mending saya bangun jalan. Saya akui awalnya tidak baca (aturannya), namun ketika di-'break down', kesejahteraan guru hanya berapa sedikit sekali. Jadi dihawatirkan dipermainkan di tingkat atas,” terangnya.

Kendati demikian, Irna berharap jika itu hanya kekhawatirannya saja. Akan tetapi ia mendukung upaya aparat penegak hukum (APH) dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenag Pandeglang. Pemerintah akan menghormati setiap proses yang dijalani.

“Jadi kalau aparatur penegak hukum, kalaupun memang ada yang harus dipelajari silakan saja kami hormati proses itu,” pungkas bupati perempuan pertama di Pandeglang kelahiran 23 Juli 1970 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menuturkan, selama ini pihaknya berupaya melakukan pengawasan. Bahkan mekanisme pengajuan, pelaksanaan, dan pelaporan pun wajib disampaikan.

“Namun bila masih ada indikasi penyalahgunaan atau penganggaran yang fiktif perihal penyaluran dana hibah madrasah, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan evaluasi,” tandasnya.

Sekda menambahkan, pihaknya akan mengikuti perkembangan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Efektif dan efisiennya bantuan itu jangan sampai penggunaan dana untuk bantuan MD itu disalahgunakan mencari kepentingan,” ujarnya singkat.

Kejaksaan Negeri Pandeglang sedang mendalami dugaan korupsi dana hibah untuk Madrasah Diniyah swasta yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang tahun 2017 di lingkungan Kemenag Pandeglang. Kini tahapan tersebut sudah masuk kepada tahap penyelidikan.

Dugaan korupsi yang dilakukan, ada indikasi anggaran tidak sampai ke penerima dan adanya pemotongan. Kejari bahkan sudah memanggil sejumlah pihak dari penerima bantuan untuk dimintai keterangan. Terakhir, Kejari juga sudah memanggil dua pejabat di lingkungan Dindikbud Pandeglang untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Bupati Pandeglang lepas calhaj kloter 40

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019