Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui mengenai peran, fungsi dan manfaat keberadaannya dalam menjamin uang nasabah di bank.
"Kita memang kurang dikenal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki kantor di setiap daerah, sementara LPS tidak memiliki kantor cabang sehingga belum bisa menjangkau hampir di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian upaya sosialisasi akan terus dilakukan," kata Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi saat Media Workshop di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Suwandi, pihaknya sebenarnya sudah seringkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran LPS agar masyarakat merasa aman dan tenang saat menyimpan dana di bank.
Sosialisasi, katanya, antara lain dilakukan melalui penjelasan melalui media massa juga menempelkan stiker di setiap bank yang ada di Indonesia.
Baca juga: Calon Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti siap diuji DPR
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Direktur Grup Penanganan Premi Pinjaminan LPS Samsu Adi Nugroho, mengatakan sesuai UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, depositi berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Simpanan yang dijamin, katanya, simpanan sesuai UU Perbankan, termasuk simpanan yang berasal dari bank lain. Selain itu transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank.
Juga transfer masuk yang sudah diterima bank untuk kepentingan nasabah penyimpanan namun belum dibukukan ke dalam rekening simpanan nasabah.
"Tapi ada juga simpanan yang tidak dijamin yaitu simpanan pada kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia," kata Samsu Adi.
Baca juga: LPS tahan bunga penjaminan pada posisi tujuh persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kita memang kurang dikenal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki kantor di setiap daerah, sementara LPS tidak memiliki kantor cabang sehingga belum bisa menjangkau hampir di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian upaya sosialisasi akan terus dilakukan," kata Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi saat Media Workshop di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu.
Menurut Suwandi, pihaknya sebenarnya sudah seringkali melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran LPS agar masyarakat merasa aman dan tenang saat menyimpan dana di bank.
Sosialisasi, katanya, antara lain dilakukan melalui penjelasan melalui media massa juga menempelkan stiker di setiap bank yang ada di Indonesia.
Baca juga: Calon Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti siap diuji DPR
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Direktur Grup Penanganan Premi Pinjaminan LPS Samsu Adi Nugroho, mengatakan sesuai UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, depositi berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Simpanan yang dijamin, katanya, simpanan sesuai UU Perbankan, termasuk simpanan yang berasal dari bank lain. Selain itu transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank.
Juga transfer masuk yang sudah diterima bank untuk kepentingan nasabah penyimpanan namun belum dibukukan ke dalam rekening simpanan nasabah.
"Tapi ada juga simpanan yang tidak dijamin yaitu simpanan pada kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia," kata Samsu Adi.
Baca juga: LPS tahan bunga penjaminan pada posisi tujuh persen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019