Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan Didik Madiyono menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggantikan Destry Damayanti yang diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 7 Agustus 2019.
Pengangkatan Didik tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 56/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Selasa.
Sesuai Keppres tersebut, Didik Madiyono resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru terhitung mulai 2 Oktober 2019. Dalam Surat Keputusan yang sama, orang nomor satu di Indonesia tersebut juga memberhentikan dengan hormat Destry Damayanti sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS.
Sebelum diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru, Didik Madiyono merupakan pegawai LPS. Jabatan Didik terakhir sebelum menduduki kursi Anggota Dewan Komisioner adalah Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan di LPS.
Dengan demikian, susunan Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru adalah sebagai berikut:
- Anggota merangkap Ketua: Halim Alamsyah
- Anggota merangkap Kepala Eksekutif: Fauzi Ichsan
- Anggota: Didik Madiyono
- Anggota (ex-officio Kemenkeu): Robert Pakpahan
- Anggota (ex-officio Bank Indonesia): Erwin Rijanto
- Anggota (ex-officio OJK): Heru Kristiyana
Didik Madiyono ditunjuk jadi Dewan Komisioner LPS gantikan Destry
Selasa, 8 Oktober 2019 18:26 WIB
Pengangkatan Didik tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 56/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS