Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang hingga saat ini belum bisa menetapkan calon anggota legislatif (caleg)  terpillih hasil Pemilu 2019, karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).                          

“Hingga kini KPU belum bisa menetapkan, karena kita  masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar di Serang, Rabu.                                

 Abidin menjelaskan, hasil rekaputalis KPU Kabupaten Serang pada Pemilu 2019, ada partai yang melakukan gugatan  ke MK yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), namun  gugatan tersebut telah dicabut.

Baca juga: 40 siswa kuliah di Untirta dengan beasiswa dari Pemkab Serang

“Walaupun gugatan dari PAN sudah dicabut, namun karena sudah teregistrasi, maka harus menunggu sampai ada surat keputusan.kalau menurut jadwal itu putusan MK itu pada Agustus 2019," katanya.

Beberapa daerah di Provinsi Banten seperti Kabupaten Lebak, dan Kota Serang  telah menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih pada Senin (22/7).                               
Sementara Kota Cilegon belum melaksanakan karena ada gugatan dari Partai Demokrat ke Komisi  Konstitusi (MK) .

Baca juga: Realisasi tender pengadaan barang Pemkab Serang telah selesai

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019