Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun membacakan surat yang akan ia serahkan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan permintaan amnestinya dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus mengalir, yang sampai saat ini tidak pernah berhenti, dan ini saya akan bacakan surat, surat seorang anak kepada bapak, bismillah," kata Baiq Nuril di depan gedung Bina Graha, lokasi Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin.
Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun menyerahkan sejumlah surat dukungan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai permohonan amnestinya.
Moeldoko menerima Baiq Nuril didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani sedangkan Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.
"Kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. Teror yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detail kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon," ungkap Baiq yang membacakan surat dengan kalimat terbata-bata.
Ia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menyebarkannya. Baiq menyebut dirinya hanya rakyat kecil yang berupaya mempertahankan pekerjaan agar dapat membantu suami menghidupi anak-anak mereka.
"Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar 'memaksa' saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," tambah Baiq.
Namun Baiq menyadari barangkali satu kesalahan yang ia lakukan adalah karena ia menceritakan rekaman tersebut pada seorang temannya.
"Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya 'lepas' dari 'teror cabul' atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya," ungkap Baiq.
Motif temannya adalah agar membantu Baiq lepas dari tekanan atasan. Kawan Baiq Nuril tersebut juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan lain yang berstatus guru PNS dan seorang guru honorer.
"Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi," tambah Baiq dengan menangis.
Lalu, pada 17 Maret 2015 ia dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun ia bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polres Mataram.
Pada 27 Maret 2017 ia datang kembali ke Polres untuk panggilan pemeriksaan lanjutan tanpa didampingi kuasa hukum sambil membawa anaknya yang berumur lima tahun.
"Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ungkap Baiq.
Baiq menjalani sidang perdana pada 4 Mei 2017 di PN Mataram dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1). Jaksa Penuntut, Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya 6 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp500juta.
Putusan majelis hakim PN Mataram pada 26 Juli 2017 memutuskan Baiq Nuril Maknun, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: DMPPTSP Kota Tangerang edukasi urus dokumen perijinan
Baca juga: 38 kedai di Kota Tangerang "Sedekah Ampas Kopi"
Pada 4 Januari 2019, Baiq melalui kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke MA namun pada 4 Juli 2019, MA menyatakan menolak PK yang ia ajukan.
"Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi," tegas Baiq Nuril.
Dalam perjalanan kasus tersebut, ia belajar bahwa peristiwa tersebut bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban.
"Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar 'kami menjadi kita', saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuangan kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq dengan suara bergetar.
Ia yakin, Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena "air mata" Baiq Nuril sebagai korban.
"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia. Saya sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden RI untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun," ungkap Baiq Nuril.
Berdasarkan putusan kasasi MA, Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: "Kampung Talas" Kota Tangerang ajak masyarakat tertib lalu lintas
Baca juga: Ritel di Kota Tangerang diajak kurangi penggunaan kantong plastik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus mengalir, yang sampai saat ini tidak pernah berhenti, dan ini saya akan bacakan surat, surat seorang anak kepada bapak, bismillah," kata Baiq Nuril di depan gedung Bina Graha, lokasi Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin.
Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun menyerahkan sejumlah surat dukungan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengenai permohonan amnestinya.
Moeldoko menerima Baiq Nuril didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani sedangkan Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.
"Kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. Teror yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detail kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon," ungkap Baiq yang membacakan surat dengan kalimat terbata-bata.
Ia mengaku tidak punya niat sama sekali untuk menyebarkannya. Baiq menyebut dirinya hanya rakyat kecil yang berupaya mempertahankan pekerjaan agar dapat membantu suami menghidupi anak-anak mereka.
"Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar 'memaksa' saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," tambah Baiq.
Namun Baiq menyadari barangkali satu kesalahan yang ia lakukan adalah karena ia menceritakan rekaman tersebut pada seorang temannya.
"Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya 'lepas' dari 'teror cabul' atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya," ungkap Baiq.
Motif temannya adalah agar membantu Baiq lepas dari tekanan atasan. Kawan Baiq Nuril tersebut juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan lain yang berstatus guru PNS dan seorang guru honorer.
"Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi," tambah Baiq dengan menangis.
Lalu, pada 17 Maret 2015 ia dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun ia bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polres Mataram.
Pada 27 Maret 2017 ia datang kembali ke Polres untuk panggilan pemeriksaan lanjutan tanpa didampingi kuasa hukum sambil membawa anaknya yang berumur lima tahun.
"Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ungkap Baiq.
Baiq menjalani sidang perdana pada 4 Mei 2017 di PN Mataram dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1). Jaksa Penuntut, Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya 6 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp500juta.
Putusan majelis hakim PN Mataram pada 26 Juli 2017 memutuskan Baiq Nuril Maknun, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: DMPPTSP Kota Tangerang edukasi urus dokumen perijinan
Baca juga: 38 kedai di Kota Tangerang "Sedekah Ampas Kopi"
Pada 4 Januari 2019, Baiq melalui kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke MA namun pada 4 Juli 2019, MA menyatakan menolak PK yang ia ajukan.
"Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi," tegas Baiq Nuril.
Dalam perjalanan kasus tersebut, ia belajar bahwa peristiwa tersebut bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban.
"Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar 'kami menjadi kita', saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuangan kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq dengan suara bergetar.
Ia yakin, Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena "air mata" Baiq Nuril sebagai korban.
"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia. Saya sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden RI untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun," ungkap Baiq Nuril.
Berdasarkan putusan kasasi MA, Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.
Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.
Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: "Kampung Talas" Kota Tangerang ajak masyarakat tertib lalu lintas
Baca juga: Ritel di Kota Tangerang diajak kurangi penggunaan kantong plastik
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019