Amman (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Amman, Jordania, memulangkan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui program amnesti Raja Jordania, yang telah dimulai sejak 12 Desember 2018 hingga 12 Juni 2018.
"Untuk teman-teman yang bisa pulang hari ini, 19 pekerja migran Indonesia, Alhamdulillah, dari Februari lalu sampai saat ini ada 175 PMI yang sudah mendaftar dan sedang kita proses," kata Duta Besar RI untuk Jordania dan Palestina Andy Rachmianto menjelang pemulangan PMI ke Indonesia di KBRI Amman, Jordania, Kamis.
Ketika ditemui usai memberikan pesan pelepasan bagi 19 PMI yang akan pulang dengan menumpang pesawat Saudi Arabian Airlines pada Jumat, pukul 20.00 waktu setempat dari Bandara Internasional Queen Alia, Amman, Dubes Andy mengatakan KBRI Amman menargetkan 50 persen dari PMI di Jordania dapat dipulangkan lewat program amnesti.
Berdasarkan data imigrasi Jordania, menurut Andy, saat ini terdapat 1.000 hingga 1.040 PMI ilegal di negara itu.
"Jumlah itu sudah menurun dibandingkan dua tahun lalu, jadi target 50 persen itu, atau paling tidak 300-500 orang itu sudah bagus," kata dia.
KBRI Amman telah memasang iklan melalui media massa dan juga mengunggah di akun Facebook resmi KBRI tentang informasi amnesti tersebut agar dapat menjangkau semua WNI di Jordania.
Menurut Andy, unggahan di Facebook diakui lebih efektif untuk menyebarkan informasi amnesti karena sebagian besar PMI memakai media sosial tersebut dan telah memiliki ponsel pintar untuk mengakses internet.
Imbauan atau peringatan agar PMI yang sudah kembali ke Indonesia agar tidak terbujuk calo untuk balik lagi kerja di Jordania, atau negara-negara Arab lainnya, karena moratorium pemerintah Indonesia untuk pengiriman PMI ke Timur Tengah masih berlaku.
"Kalau negara-negara sekitar harus diakui masih banyak, kalau di Jordania relatif lebih sedikit, dan kita bisa pastikan mereka yang masih bisa masuk ke sini adalah korban tindak pidana perdagangan orang, human trafficking," kata Andy.
Pada Februari 2019 lalu, KBRI Amman telah memulangkan 18 PMI melalui program amnesti Raja Jordania, dan diharapkan semua WNI yang melanggar masa izin tinggal atau overstayer dapat memanfaatkan kesempatan tersebut karena pemerintah Jordania akan mengenakan denda yang dihitung sejak izin mereka habis sebesar 1.5 dinar Jordania atau sekitar Rp19.800 per hari.