Anggota Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dua anggota KPU dari jabatannya, bisa menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara Pemilu itu untuk memperbaiki kinerjanya.

"Bagi saya yang terpenting putusan DKPP yang memberikan sanksi bagi mereka harus menjadi acuan untuk memperbaiki kinerja, dan tidak mengulangi lagi," kata Baidowi di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya terkait putusan DKPP yang memberhentikan dua komisioner KPU yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Baidowi mengatakan, terlepas dari semua itu, memang beban KPU ini cukup berat yaitu harus menyiapkan pelaksanaan pemilu serentak yang baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

Baca juga: Pemilihan suplier BNPT Pandeglang diminta "fair"

Baca juga: 98.064 warga Pandeglang terima KKS

Selain itu dia mengatakan sanksi DKPP tersebut bukan pemberhentian sebagai anggota KPU jadi Ilham dan Evi masih tetap sebagai anggota KPU.

"Mereka diberi sanksi diberhentikan dari jabatan ketua divisi, maka bisa digantikan yang lain dan tiga orang tersebut masih boleh menempati posisi ketua divisi lainnya yang tidak terdampak oleh putusan DKPP," ujarnya.

Sebelumnya DKPP memberhentikan Ilham dan Evi dari jabatannya, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ilham diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI. Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI.

Ilham melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tidak menindaklanjuti SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII dari Partai Hanura.

Evi melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023.

Baca juga: Bupati Pandeglang minta Kepala OPD tegas pantau kinerja bawahannya

Baca juga: Bupati Pandeglang serahkan 98 Alsintan untuk bantu petani garap sawah

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019