Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten menutup lokasi penambangan pasir di muara Pantai Pulo Manuk di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin atau ilegal.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi di Serang, Jumat mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyegel lokasi tersebut karena tidak memiliki izin usaha pertambangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemprov Banten. Atas dasar itu, Dinas ESDM Banten memasang segel atau spanduk penutupan lokasi penambangan pasir tersebut.
"Lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dari Pemerintah Provinsi Banten sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158. Apalagi ini nyedot pasir di sungai dan pantai jelas menyalahi ketentuan," kata Eko.
Menurut Eko, penutupan lokasi penambangan pasir tersebut juga didasarkan atas pengaduan warga mengingat keberadaan penambangan pasir di Pulo Manuk Bayah meresahkan warga karena dikhawatirkan terjadinya abrasi. Selain itu penambangan pasir di sungai dan dekat pantai juga menyalahi ketentuan karena bisa menyebabkan kerusakan sungai dan pantai.
Baca juga: Gubernur Wahidin dorong UKM perkuat usaha dengan manfaatkan teknologi
"Sudah kami pasang segel berupa spanduk di pintu masuk lokasi penambangan tersebut," katanya.
Menurutnya, keberadaan penambangan pasir di muara pantai Pulo Manuk Bayah menjadi sorotan warga, pasalnya penambangan tersebut membuat kawasan pantai wisata Pulo Manuk terkena abrasi akibat pasir di pinggir pantai yang diangkat ke permukaan. Sehingga kondisi pasir sudah mulai menggantung dari bibir pantai atau lokasi di sekitar pantai dan sungai tersebut menjadi rusak.
Eko mengatakan, pihaknya akan langsung menutup operasional penambangan liar atau penambangan tanpa izin sepanjang penambangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, jika tidak ada izin usaha penambangan yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan. Sebab melakukan praktek penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.
"Tahun ini sudah ada beberapa perusahaan tambang yang kita tutup, karena memang tidak memiliki izin. Apalagi yang penambangan pasir di pinggir pantai dan di sungai seperti di Pulau Manuk Bayah itu jelas menyalahi ketentuan," kata Eko.
Perusahaan tambang pasir yang ditutup tersebut, kata Eko, ada yang milik perorangan seperti beberapa lokasi di Kabupaten Lebak dan Serang, serta penambangan pasir yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca juga: Empat daerah di Banten pilkada serentak 2020
Baca juga: Gubernur: perubahan RPJMD Banten guna tingkatkan kinerja pemerintah
Baca juga: Pemprov Banten 'jemput bola' permudah bayar pajak kendaraan
Baca juga: Gubernur Wahidin berharap Banten juara umum STQH Nasional XXV
Baca juga: Wagub Banten pastikan listrik masuk pulau kecil berpenghuni
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi di Serang, Jumat mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk menyegel lokasi tersebut karena tidak memiliki izin usaha pertambangan yang seharusnya dikeluarkan oleh Pemprov Banten. Atas dasar itu, Dinas ESDM Banten memasang segel atau spanduk penutupan lokasi penambangan pasir tersebut.
"Lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dari Pemerintah Provinsi Banten sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158. Apalagi ini nyedot pasir di sungai dan pantai jelas menyalahi ketentuan," kata Eko.
Menurut Eko, penutupan lokasi penambangan pasir tersebut juga didasarkan atas pengaduan warga mengingat keberadaan penambangan pasir di Pulo Manuk Bayah meresahkan warga karena dikhawatirkan terjadinya abrasi. Selain itu penambangan pasir di sungai dan dekat pantai juga menyalahi ketentuan karena bisa menyebabkan kerusakan sungai dan pantai.
Baca juga: Gubernur Wahidin dorong UKM perkuat usaha dengan manfaatkan teknologi
"Sudah kami pasang segel berupa spanduk di pintu masuk lokasi penambangan tersebut," katanya.
Menurutnya, keberadaan penambangan pasir di muara pantai Pulo Manuk Bayah menjadi sorotan warga, pasalnya penambangan tersebut membuat kawasan pantai wisata Pulo Manuk terkena abrasi akibat pasir di pinggir pantai yang diangkat ke permukaan. Sehingga kondisi pasir sudah mulai menggantung dari bibir pantai atau lokasi di sekitar pantai dan sungai tersebut menjadi rusak.
Eko mengatakan, pihaknya akan langsung menutup operasional penambangan liar atau penambangan tanpa izin sepanjang penambangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, jika tidak ada izin usaha penambangan yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan. Sebab melakukan praktek penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan.
"Tahun ini sudah ada beberapa perusahaan tambang yang kita tutup, karena memang tidak memiliki izin. Apalagi yang penambangan pasir di pinggir pantai dan di sungai seperti di Pulau Manuk Bayah itu jelas menyalahi ketentuan," kata Eko.
Perusahaan tambang pasir yang ditutup tersebut, kata Eko, ada yang milik perorangan seperti beberapa lokasi di Kabupaten Lebak dan Serang, serta penambangan pasir yang dilakukan oleh perusahaan.
Baca juga: Empat daerah di Banten pilkada serentak 2020
Baca juga: Gubernur: perubahan RPJMD Banten guna tingkatkan kinerja pemerintah
Baca juga: Pemprov Banten 'jemput bola' permudah bayar pajak kendaraan
Baca juga: Gubernur Wahidin berharap Banten juara umum STQH Nasional XXV
Baca juga: Wagub Banten pastikan listrik masuk pulau kecil berpenghuni
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019