Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengadakan unjuk rasa saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Masyarakat ingin damailah. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat, toh proses hukum sudah jalan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Jakarta pada Senin.
Menurut Moeldoko, lembaga MK akan tetap independen dalam mengambil keputusan. Mantan Panglima TNI itu pun meminta masyarakat tetap mematuhi hukum.
"Hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," ujar Moeldoko.
Baca juga: Ketua MK: putusan sengketa pilpres paling lambat 28 Juni
Sebelumnya beberapa organisasi massa seperti PA 212, dan GNPF berencana menggelar aksi kawal sidang MK pada 28 Juni 2019.
Selain itu, tim BPN Prabowo-Sandi juga telah melarang pendukung melakukan demonstrasi di MK.
Kepolisian juga melarang aksi unjuk rasa digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, depan gedung MK.
Baca juga: MUI Lebak ajak warga menjaga kerukunan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Masyarakat ingin damailah. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat, toh proses hukum sudah jalan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Jakarta pada Senin.
Menurut Moeldoko, lembaga MK akan tetap independen dalam mengambil keputusan. Mantan Panglima TNI itu pun meminta masyarakat tetap mematuhi hukum.
"Hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," ujar Moeldoko.
Baca juga: Ketua MK: putusan sengketa pilpres paling lambat 28 Juni
Sebelumnya beberapa organisasi massa seperti PA 212, dan GNPF berencana menggelar aksi kawal sidang MK pada 28 Juni 2019.
Selain itu, tim BPN Prabowo-Sandi juga telah melarang pendukung melakukan demonstrasi di MK.
Kepolisian juga melarang aksi unjuk rasa digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, depan gedung MK.
Baca juga: MUI Lebak ajak warga menjaga kerukunan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019