Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang keempat cukup menjawab atau mematahkan segala keterangan saksi Prabowo-Sandi selaku pemohon.

"Dalam perkembangannya, orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon dalam pandangan KPU tidak cukup meyakinkan untuk memperkuat argumentasi permohonan. Kalau seperti itu halnya, KPU mencukupkan diri untuk menghadirkan bukti berupa keterangan ahli," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dalam sidang keempat, KPU menghadirkan dua keterangan saksi ahli, yakni seorang ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang juga salah satu perancang Situng KPU RI yang hadir langsung memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Sidang MK, ahli KPU sebut kedua paslon alami perubahan jumlah suara

Yang kedua adalah ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum., yang memberikan keterangan tertulis terkait dengan tudingan soal posisi Cawapres RI Ma'ruf Amin dalam anak perusahaan BUMN.

"Pak Riawan menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN. Intinya penegasan soal status BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujar Hasyim.

KPU meyakini kedua keterangan ahli itu dapat mematahkan dalil Prabowo-Sandi.

"Penyelenggara pemilu harus percaya diri. KPU hadir ke sini memberi jawaban," ujar dia.

Baca juga: Sidang MK - Ahli: Input data di Situng tak bisa dari luar
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019