Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan sanksi tegas kepada aparat sipil negara (ASN) yang lebih duluan mudik ke kampung halaman masing-masing tanpa mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni.

"Semua yang hadir dipastikan telah terdaftar dalam absen elektronika yang terhubung dengan Diskominfo setempat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-DM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya di Tangerang, Sabtu.

Ahmad mengatakan ASN harus mengikuti upacara bendera pada 1 Juni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia bagi yang tidak hadir dapat dikenakan sanksi sedang dan menengah karena berkaitan erat dengan tunjangan kinerja (tukin).

Namun bagi ASN yang mudik lebih duluan ke kampung halaman, maka mereka tidak dapat melaksanakan upacara bendera di lapangan Maulana Yusuf, Kawasan Puspem Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan pihaknya akan memberikan teguran tertulis terhadap ASN yang mangkir tersebut dengan aturan yang berlaku.

Dalam catatan bahwa jumlah ASN di lingkup Pemkab Tangerang sekitar 10.800 orang termasuk yang di kantor kecamatan.

Dia menambahkan dalam upacara tersebut dominan ASN yang mengikuti upacara karena dilihat dari absen elektronika yang tersambung ke Diskominfo.

Sedangkan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah pasti ASN tanpa mengikuti upacara dengan berbagai alasan terutama pulang mudik lebih awal.

Upacara 1 Juni tersebut digelar di Puspem Kabupaten Tangerang, sebagai inspektur upacara Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan diikuti termasuk para ASN yang ada di kecamatan.

Ahmed mengatakan adalah suatu kewajiban bagi ASN melaksanakan apel 1 Juni karena telah ada aturan bahwa libur Lebaran dimulai pada Minggu (2/6) hingga Rabu (12/6).

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memantau ASN yang tidak mengikuti upacara bendera.


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019