Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2019 mengalokasikan dana desa kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp5,023 triliun untuk didistribusikan kepada 5.411 kampung tersebar di 558 distrik dan 29 kabupaten/kota.


"Tahap pertama pencairan dana desa di Papua rata-rata di berbagai kabupaten/kota telah terealisasi 20 persen, ya kami terus mendorong pemanfaatan dana desa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan,"ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Motte  di Biak,Selasa.


Ia mengakui, lambatnya pencairan dana desa disejumlahh daerah karena faktor administrasi laporan pertanggungjawaban tahap ketiga penggunaan dana desa tahun 2018.


Motte mengatakan syarat untuk dapat mencairkan dana desa tahap pertama 2019 adalah telah lengkap dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap tiga dana desa 2018.


"Dana desa yang telah digulirkan pemerintah diharapkan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan berbagai program pembangunan yang dilakukan masyarakat kampung,"harap Motte.


Ia mengakui untuk mendukung program dana desa yang tepat sasaran pemerintah telah menyediakan 1.575 pendamping desa lokal, 1.254 pendamping distrik serta 167 pendamping kabupaten/kota.


Motte mengingatkan aparatur kampung dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan petunjuk teknis serta peraturan bupati/walikota sehingga tidak terjadi penyimpangan di lapangan yang bisa berakibat masalah hukum.


Berdasarkan data dari Rp5,023 triliun dana desa yangdiperuntukkann bagi 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua berkisar setiap kampung mendapat besaran sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin di daerah tertinggal,terdepann dan terluar, luas daerah serta tingkat kesulitan geografis kampung.





 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019