Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR)  tepat waktu atau maksimal H-7  Idul Fitri 1440 Hijriah.
     
"Kami berharap perusahaan tidak melalaikan kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Lebak Muktar Mulya Hasibuan  di Lebak, Kamis.

Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 sehingga perusahaan wajib memberikan THR.
     
Pemerintah daerah sudah menyebarkan surat edaran kewajiban membayar THR kepada 203 perusahaan dengan jumlah karyawan sekitar 15.800 pekerja.
     
Pembayaran THR itu mulai masa kerja 12 bulan dengan mendapatkan satu bulan gaji juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional, dan  bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.
     
Pemberian  THR selambat-lambatnya H-7 atau satu pekan sebelum Lebaran,ujarnya.
     
Menurut Maman, dari 203 perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, namun kebanyakan perusahaan bergerak bidang jasa kredit atau leasing sepeda motor.
     
Perusahaan wajib membayar THR yang memperkerjakan sebanyak 10 orang dan mereka para karyawan bisa menikmati Lebaran.

Selama ini, pihaknya mengapresiasi perusahaan di Kabupaten Lebak dapat memenuhi kewajiban untuk membayar THR berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan bertindak tegas jika perusahaan tidak melaksanakan membayar THR kepada karyawan," katanya.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019