Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aliansi Rakyat Provinsi Banten menolak people power atau penggalangan gerakan massa pada tanggal 22 Mei 2019 yang bertujuan menolak hasil Pemilu 2019 dengan alasan adanya dugaan kecurangan terstuktur, sistimatis, dan masif.

"Tindakan people power menjadikan preseden buruk dan ancaman serius untuk melakukan aksi ketidakpercayaan terhadap KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu," kata Ketua LSM Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Provinsi Banten Ahmad Yani saat dihubungi di Lebak, Kamis.

Penggalangan gerakan massa dikhawatirkan menimbulkan kekerasan dan anarkis. Terbukti, pengalaman pahit bangsa Indonesia pada tahun 1998 yang melengserkan Presiden Soeharto ternyata berdampak luas terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, LSM Bentar menolak keras perbuatan people power karena kemudaratannya lebih besar.

"Kami berharap people power tidak terjadi pada tanggal 22 Mei sebagai hari penetapan pemenang pilpres," katanya.

Guna mencegah kekerasan dan anarkisme, kepolisian dan TNI harus bertindak tegas terhadap gerakan massa jika melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum.

Ia mengapresiasi kinerja kepolisian dengan menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang menyerukan ajakan people power,termasuk di antaranya Eggi Sudjana sebagai tim kemenangan pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Saya kira penangkapan terhadap pelaku ajakan people power sangat tepat untuk merendam keamanan bangsa ini," katanya.

Ia meminta pendukung Prabowo-Sandiaga sebaiknya menempuh jalur hukum secara konstitusional sesuai dengan undang-undang untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pilpres tersebut. ***2***

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019