Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pemantauan sejumlah bahan makanan di Pasar Modern Kelapa Dua selama Ramadhan.
"Kami mengambil sampel dari 22 item makanan dan bahan makanan maka ditemukan satu item positif mengandung zat kimia berbahaya," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Rabu.
Widya mengatakan pihaknya membawa kendaraan khusus yang dilengkapi alat untuk mendeteksi kandungan zat berbahaya dalam makanan.
Setelah diteliti maka pada makanan kue mangkuk terdapat kandungan Rhodamin B sangat berbahaya pada kesehatan.
Hal tersebut karena Rhodamin B adalah zat kimia untuk pewarna tekstil bukan digunakan untuk mencampur pada makanan.
Namun pihaknya terus meningkatkan pengawasan makanan di pasar tersebut dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Dalam pengawasan di Pasar Kelapa Dua itu, petugas juga menemukan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 14 item.
Demikian pula ditemukan pangan Tanpa Mengunakan Kemasan (TMK) Label sebanyak 14 item dengan nominal harga sebesar Rp5,77 juta.
Pihaknya berharap agar konsumen tidak membeli makanan atau bahan pangan berbuka puasa yang mengandung zat berbahaya untuk kesehatan.
Bahkan petugas POM setempat juga memasang spanduk sekitar pasar sebagai sosialisasi agar konsumen hari-hati membeli pangan yang sehat dan terhindar dari zat berbahaya.
Padahal sebelumnya, pihaknya juga menemukan kue gabus yang dijual pedagang di pasar tradisional Balaraja dan Cikupa mengandung zat kimia berbahaya.
Pihaknya mengetahui setelah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.
Petugas telah memeriksa 30 sampel makanan, maka ditemukan lima item mengandung zat berbahaya termasuk kue maizena serta ikan teri medan mengandung Formalin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kami mengambil sampel dari 22 item makanan dan bahan makanan maka ditemukan satu item positif mengandung zat kimia berbahaya," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Rabu.
Widya mengatakan pihaknya membawa kendaraan khusus yang dilengkapi alat untuk mendeteksi kandungan zat berbahaya dalam makanan.
Setelah diteliti maka pada makanan kue mangkuk terdapat kandungan Rhodamin B sangat berbahaya pada kesehatan.
Hal tersebut karena Rhodamin B adalah zat kimia untuk pewarna tekstil bukan digunakan untuk mencampur pada makanan.
Namun pihaknya terus meningkatkan pengawasan makanan di pasar tersebut dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Dalam pengawasan di Pasar Kelapa Dua itu, petugas juga menemukan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 14 item.
Demikian pula ditemukan pangan Tanpa Mengunakan Kemasan (TMK) Label sebanyak 14 item dengan nominal harga sebesar Rp5,77 juta.
Pihaknya berharap agar konsumen tidak membeli makanan atau bahan pangan berbuka puasa yang mengandung zat berbahaya untuk kesehatan.
Bahkan petugas POM setempat juga memasang spanduk sekitar pasar sebagai sosialisasi agar konsumen hari-hati membeli pangan yang sehat dan terhindar dari zat berbahaya.
Padahal sebelumnya, pihaknya juga menemukan kue gabus yang dijual pedagang di pasar tradisional Balaraja dan Cikupa mengandung zat kimia berbahaya.
Pihaknya mengetahui setelah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.
Petugas telah memeriksa 30 sampel makanan, maka ditemukan lima item mengandung zat berbahaya termasuk kue maizena serta ikan teri medan mengandung Formalin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019