Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyatakan bidan Pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI yang telah ditetapkan dan diangkat menjadi CPNS diwajibkan mengabdi selama 5 tahun di Daerah penugasannya.
"Setelah diangkat, bidan PTT kemenkes diwajibkan mengabdi selama 5 tahun di Daerah penugasannya, Oleh karena itu Bidan PTT tersebut tidak akan dipindahkan dari tempat penugasannya sesuai lampiran nota kesepahaman yang telah disepakati antara Pemda dan Kemenkes," Kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 19 bidan PTT di Pendopo Kabupaten Serang, di Serang, Selasa.
Tatu menjelaskan, 19 Bidan PTT Kemenkes tersebut diangkat secara resmi oleh kementerian setelah sebelumnya mengabdi selama puluhan tahun menjadi PTT bidan desa, Pengangkatan CPNS program Bidan PTT kemenkes tahun 2019 ini juga merupakan upaya pemenuhan tenaga kesehatan strategis untuk desa terpencil, namun dalam perjalanan pengajuan sempat terhambat karena aturan batas usia maksimal 35 tahun.
"Akhirnya kita usulkan lagi karena ada yang usianya 40 tahun, dan Alhamdulillah direspon kementrian untuk diterima menjadi CPNS," katanya.
Menurut Tatu, pada tahun 2017 sebanyak 204 orang bidan PTT Kemenkes juga telah diangkat menjadi CPNS Pemkab Serang, hal itu berdasarkan keputusan Menpan RB.
"Sudah lumayan banyak yah bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS, nanti ada juga yang akan Kita bantu dari dana APBD yang saat ini masih dikaji," kata Tatu.
Tatu berharap, Semoga ini menjadi solusi untuk desa yang belum memiliki tenaga bidan,
Selain itu diharapkan bidan PTT Kemenkes tersebut akan mampu menurunkan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan perbaikan gizi masyarakat.
"Karena kejadian AKI dan AKB disebabkan ibu yang belum paham tentang kesehatan, dan peran bidan desa sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Setelah diangkat, bidan PTT kemenkes diwajibkan mengabdi selama 5 tahun di Daerah penugasannya, Oleh karena itu Bidan PTT tersebut tidak akan dipindahkan dari tempat penugasannya sesuai lampiran nota kesepahaman yang telah disepakati antara Pemda dan Kemenkes," Kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 19 bidan PTT di Pendopo Kabupaten Serang, di Serang, Selasa.
Tatu menjelaskan, 19 Bidan PTT Kemenkes tersebut diangkat secara resmi oleh kementerian setelah sebelumnya mengabdi selama puluhan tahun menjadi PTT bidan desa, Pengangkatan CPNS program Bidan PTT kemenkes tahun 2019 ini juga merupakan upaya pemenuhan tenaga kesehatan strategis untuk desa terpencil, namun dalam perjalanan pengajuan sempat terhambat karena aturan batas usia maksimal 35 tahun.
"Akhirnya kita usulkan lagi karena ada yang usianya 40 tahun, dan Alhamdulillah direspon kementrian untuk diterima menjadi CPNS," katanya.
Menurut Tatu, pada tahun 2017 sebanyak 204 orang bidan PTT Kemenkes juga telah diangkat menjadi CPNS Pemkab Serang, hal itu berdasarkan keputusan Menpan RB.
"Sudah lumayan banyak yah bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS, nanti ada juga yang akan Kita bantu dari dana APBD yang saat ini masih dikaji," kata Tatu.
Tatu berharap, Semoga ini menjadi solusi untuk desa yang belum memiliki tenaga bidan,
Selain itu diharapkan bidan PTT Kemenkes tersebut akan mampu menurunkan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan perbaikan gizi masyarakat.
"Karena kejadian AKI dan AKB disebabkan ibu yang belum paham tentang kesehatan, dan peran bidan desa sangat dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019