Sebanyak 33 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Banten direkomendasikan untuk menggelar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena terdapat berbagai bentuk pelanggaran.
"Kita berharap paling lambat 10 hari setelah pemilu bisa digelar PSU," kata Ali Firdaus, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten saat meninjau PSU di TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Rangkasbitung, Rabu.
Ali mengatakan, Bawaslu Banten sebelumnya merekomendasikan sebanyak 10 TPS yang harus dilaksanakan PSU,namun jumlahnya bertambah menjadi 33 TPS.
Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah TPS tersebut bertambah. Saat ini, Bawaslu Banten tengah melakukan pemeriksaan bentuk pelanggaran yang terjadi di TPS.
Dari 33 TPS itu, kata dia, PPK yang telah melaksanakan PSU hanya baru 7 TPS, termasuk 4 TPS di Kabupaten Lebak. Karena itu, Bawaslu Banten meminta TPS yang belum melaksanakan PSU agar direalisasikan dengan waktu 10 hari tersebut.
"Kami berharap KPU kabupaten dan kota sisanya sebanyak 26 TPS itu bisa dilaksanakan PSU," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, jumlah pelaku kecurangan pemilu di Provinsi Banten terdapat tiga kasus pidana pemilu dan politik uang. Mereka para pelaku kini tengah diproses melalui Gakumdu atau sentra penegakan hukum terpadu.
Apabila, pelaku terlibat pelanggaran hukum pemilu maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri. "Kami berharap pelaku pidana pemilu dan politik uang diproses secara hukum," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Ni'matullah mengatakan saat ini jumlah TPS yang menggelar PSU sebanyak 4 TPS. Untuk TPS 13 Desa Keong, Kecamatan Cibadak untuk pencoblosan calon anggota DPD RI, DPRD kabupaten dan provinsi.
TPS 9 Desa Bojong Sae, Kecamatan Cibadak dan TPS 13 Kelurahan Cijor Lebak Kecamatan Rangkasbitung pencoblosan capres. Sedangkan, TPS 4 Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, pencoblosan capres, legislatif mulai DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan lambang partai politik.
"Kami menerima laporan pelaksanaan PSU di 4 TPS berlangsung tertib dan lancar," ujarnya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kita berharap paling lambat 10 hari setelah pemilu bisa digelar PSU," kata Ali Firdaus, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten saat meninjau PSU di TPS 13 Kelurahan Cijoro Lebak, Rangkasbitung, Rabu.
Ali mengatakan, Bawaslu Banten sebelumnya merekomendasikan sebanyak 10 TPS yang harus dilaksanakan PSU,namun jumlahnya bertambah menjadi 33 TPS.
Namun, tidak tertutup kemungkinan jumlah TPS tersebut bertambah. Saat ini, Bawaslu Banten tengah melakukan pemeriksaan bentuk pelanggaran yang terjadi di TPS.
Dari 33 TPS itu, kata dia, PPK yang telah melaksanakan PSU hanya baru 7 TPS, termasuk 4 TPS di Kabupaten Lebak. Karena itu, Bawaslu Banten meminta TPS yang belum melaksanakan PSU agar direalisasikan dengan waktu 10 hari tersebut.
"Kami berharap KPU kabupaten dan kota sisanya sebanyak 26 TPS itu bisa dilaksanakan PSU," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, jumlah pelaku kecurangan pemilu di Provinsi Banten terdapat tiga kasus pidana pemilu dan politik uang. Mereka para pelaku kini tengah diproses melalui Gakumdu atau sentra penegakan hukum terpadu.
Apabila, pelaku terlibat pelanggaran hukum pemilu maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri. "Kami berharap pelaku pidana pemilu dan politik uang diproses secara hukum," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Ni'matullah mengatakan saat ini jumlah TPS yang menggelar PSU sebanyak 4 TPS. Untuk TPS 13 Desa Keong, Kecamatan Cibadak untuk pencoblosan calon anggota DPD RI, DPRD kabupaten dan provinsi.
TPS 9 Desa Bojong Sae, Kecamatan Cibadak dan TPS 13 Kelurahan Cijor Lebak Kecamatan Rangkasbitung pencoblosan capres. Sedangkan, TPS 4 Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, pencoblosan capres, legislatif mulai DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan lambang partai politik.
"Kami menerima laporan pelaksanaan PSU di 4 TPS berlangsung tertib dan lancar," ujarnya menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019