Mahasiswa Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan pemerintah setempat dalam penertiban usaha galian tanah tanpa pilih kasih dan semua yang tidak mengantongi izin harus ditutup.

"Langkah positif sudah dikerjakan karena usaha tambang untuk golongan C merusak lingkungan," kata Ketua Himpunan Mahasiswa dan Aktifis Lingkungan Tangerang Utara, Ahmad Satibi di Tangerang, Jumat.

Ahmad mengatakan idealnya memang semua usaha yang merusak lingkungan tidak diperkenankan beroperasi.

Pernyataan tersebut sehubungan aparat Pemkab Tangerang, menutup dua tempat galian tanah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, karena tanpa mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan sesuai instruksi Bupati Ahmed Zaki Iskandar penutupan usaha akibat keluhan dari warga sekitar.

Petugas memasang plang penutupan, supaya pemilik galian menanggapi secara serius dan diharapkan tidak beroperasi kembali.

Pihaknya melakukan klarifikasi ke pemilik sebelum ditutup, dan meminta untuk menunjukan izin usaha tersebut.

Petugas juga melayangkan surat peringatan agar pemilik menutup sendiri usaha mereka, tapi tetap diabaikan, akhirnya petugas menutup secara paksa dan tidak diperkenankan beroperasi.

Namun semula pengusaha itu berdalih telah mengantongi izin dari Pemkab Tangerang, tapi ketika didesak, maka tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Semua perizinan galian tambang golongan C dikeluarkan oleh instansi terkait Pemprov Banten, bukan dari Pemkab Tangerang sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ahmad menambahkan mengacu pada UU No.32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), tanpa terkecuali usaha galian yang merusak lingkungan dihentikan.

Pihaknya mendesak Pemkab Tangerang untuk menutup semua galian tanah karena telah menyebabkan kerugian bagi warga tidak saja materil tapi korban jiwa meninggal.

Demikian pula pihak mendukung adanya Peraturan Bupati (Perbup) No.47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Barang dan Tambang yakni pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 WIB.

Peraturan itu dibuat, katanya, karena harus berpihak kepada warga dan untuk kenyamanan, ketentraman dan kesejahteraan bersama. 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019