Tangerang (ANTARA) - Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengakui proses penutupan enam galian tanah di Kecamatan Tigaraksa dan Solear telah sesuai tahapan peraturan yang berlaku.
"Ini artinya pengusaha sudah diingatkan dan ada peringatan lisan dan tertulis, tidak langsung ditutup," kata Ahmed Zaki iskandar di Tangerang, Sabtu.
Ahmed mengatakan kinerja aparat yang menutup seperti Satpol PP dibantu petugas gabungan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan intansi terkait lainnya.
Hal tersebut sehubungan legislator Kabupaten Tangerang, berupaya melakukan klarifikasi kepada instansi terkait karena telah menutup enam galian tanah yang merusak lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri mengatakan rencananya pekan depan memanggil aparat Satpol PP, Dinas Perhubungan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
Upaya tersebut agar DPRD dapat mengetahui secara jelas masalah yang dihadapi di lapangan sehingga akhirnya langsung menutup usaha itu maka perlu dilakukan dengar pendapat.
Galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Tigaraksa karena dianggap melanggar Perda No. 20 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum..
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan usaha itu setelah mendapatkan laporan dan memanggil penguasa serta memberikan peringatan tertulis.
Namun keberadaan usaha galian itu melanggar Perda tentang Ketertiban Umum menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga mengunakan jalan.
Saat ini musim hujan, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas Tigaraksa-Muncul menjadi licin, ada diantaranya pengendara motor terjatuh.
Bahkan ketika kemarau tiba, ceceran tanah menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan.
Sejumlah usaha galian tanah itu berada dan Desa Muncul dan Bantar Panjang di Kecamatan Solear akhir ditutup tanpa batas waktu.
Ahmed yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI itu menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh Satpol PP dianggap tepat dan berhak memberikan penjelasan kepada pihak yang berkepentingan.
Rencananya pekan depan, DPRD mengelar rapat dengan Satpol PP dan intansi lain dengan agenda mendengarkan penjelasan soal penutupan galian tanah.
Sebelumnya, Nazil mengatakan instansi terkait tidak boleh tebang pilih dalam penertiban karena dikabarkan banyak juga usaha sejenis di kecamatan lain belum ditertibkan. ***2*** (U.A047)
Bupati Tangerang akui penutupan galian tanah sesuai tahapan
Sabtu, 2 Maret 2019 16:51 WIB
Pengusaha sudah diingatkan dan ada peringatan lisan dan tertulis, tidak langsung ditutup