Tangerang (ANTARA) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui semua usaha galian tanah golongan C di wilayah ini tanpa izin sehingga perlu upaya penertiban.
"Ini kendala yang dihadapi karena terbentur pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis.
Maesyal mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten untuk menertibkan usaha galian tambang tersebut.
Hal itu karena instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Tangerang telah bekerja maksimal untuk mengawasi keberadaan usaha tambang itu.
Bahkan, Satpol PP bekerja setiap hari hingga pukul 23.30 WIB. Mereka bersiaga di lapangan untuk melarang pengemudi truk yang membawa tanah melintas.
Menurut dia, keberadaan usaha galian itu merusak lingkungan dan membuat jalan menjadi licin ketika hujan akibat ceceran tanah dari muatan truk yang berlebihan.
Demikian pula, debu beterbangan ke permukiman warga saat kemarau tiba. Hal ini sangat meresahkan penduduk sekitar di Desa Munjul dan Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, tempat galian beroperasi.
Bahkan, pengendara sepeda motor mengeluh karena jalan licin dan banyak yang cedera akibat terjatuh ketika melewati jalan berlumpur karena ceceran tanah.
Padahal, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47/2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang. Truk tersebut dilarang melintas pada pagi dan siang hari.
Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar dapat ditindaklanjuti mengenai perizinan usaha tambang golongan C.
Bantuan dari Pemprov Banten, menurut dia, sangat diperlukan karena sudah berbagai cara dilakukan, termasuk menutup usaha galian. Akan tetapi, tetap saja beroperasi.
Semua usaha galian tanah di Kabupaten Tangerang tanpa izin
Kamis, 28 Maret 2019 19:40 WIB
Satpol PP bekerja setiap hari hingga pukul 23.30 WIB. Mereka bersiaga di lapangan untuk melarang pengemudi truk yang membawa tanah melintas.