Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan verifikasi data sekitar satu juta warga yang belum memiliki akta kelahiran tersebar 29 kecamatan  di kabupaten tersebut.

Kepala Seksi Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Joko Santoso di Tangerang, Jumat mengatakan berupaya secara aktif mendatangi warga dengan cara berkeliling tiap kecamatan agar mau mengurus akte kelahiran.

"Ada 2,7 juta jiwa warga Kabupaten Tangerang berdasarkan Sistem Informasi Admistrasi Kependudukan (SIAK), ada satu juta belum punya akta kelahiran," katanya.

Joko mengatakan sejak 1 Januari 2019, pihaknya melakukan gerakan keliling kecamatan dan desa untuk memudahkan warga dengan harapan semua penduduk punya akta kelahiran.

Hal tersebut karena banyak warga yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus ke kantor Disdukcapil di Tigaraksa atau ke kantor kecamatan setempat.

Dia mengatakan persyaratan pembuatan akta kelahiran tidak rumit, tapi cukup dengan membawa KTP-el yang bersangkutan dan orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lahir.

Banyak kendala yang dihadapi warga karena tidak memiliki surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan desa, maka mereka enggan mengurus akta kelahiran.

Masalah tanpa surat keterangan lahir itu, saat ini tidak menjadi alasan karena sudah ada surat keterangan dari Kemendagri yang tersedia di kantor desa maupun kecamatan untuk diisi sebagai salah satu persyaratan.

Belakangan ini, setiap desa ada sekitar 100 warga yang mengurus akta kelahiran, ini merupakan langkah positif atas kesadaran warga.

Keberadaa akta kelahiran adalah pengakuan negara tentang status individu, status perdata dan status kewarganegaraan seseorang.

Sedangkan akta kelahiran merupakan dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang serta data dasar penetapan identitas dalam dokumen lain seperti ijazah, KTP, KK.

Akta kelahiran sebagai alah satu syarat memasuki dunia pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi, melamar pekerjaan, termasuk menjadi anggota TNI dan Polri.

Bahkan akta kelahiran yakni salah satu syarat membuat KTP, KK dan nomor induk kependudukan, membuat paspor, mengurus warisan, dan persyaratan mendapatkan beasiswa.

Manfaat lain dari akta kelahiran adalah persyaratan pensiun bagi pegawai, pencatatan perkawinan, dokumen ibadah haji, mengurus akta kematian dan mengadopsi anak.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019