Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jonpriadi mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati dalam menanggapi tayangan di media sosial terkait dengan pemilu.

Jonpriadi di Parit Malintang, Kamis mengatakan, netralitas ASN tersebut, yaitu bukan saja menjaga agar tidak memberikan dukungan secara langsung selama pemilu, namun juga tidak menanggapi tayangan peserta pemilu di media sosial.

"Menanggapi postingan saja dinyatakan indikasi pelanggaran," katanya pascaditemukannya empat ASN di daerah itu yang melanggar netralitas pemilu.

Dirinya saat pertemuan sering mengingatkan ASN agar berhati-hati menggunakan media sosial sehingga tidak melanggar netralitas pemilu.

Menurutnya, ASN tersebut tanpa sengaja menanggapi bahkan membagikan postingan calon anggota legislatif dan peserta pemilu karena mengaksesnya melalui telepon pintar.

Selain mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Padang Pariaman secara langsung saat pertemuan, dirinya juga mengeluarkan surat edaran.

Bahkan, beberapa waktu lalu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk sosialisasi netralitas agar tidak ada lagi ASN yang terjerat hal yang sama.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq mengatakan, kerawanan pelaksanaan Pemilu 2019 didominasi oleh pelanggaran netralitas ASN di daerah itu.

"Setidaknya kami telah memproses empat kasus pelanggaran netralitas ASN selama proses Pemilu 2019," kata dia.

Dua dari empat pelanggaran tersebut berasal dari ASN Kementerian Agama setempat, sedangkan dua lagi merupakan ASN di Pemkab Padang Pariaman.

Pewarta: Altas Maulana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019